Untuk anda yang ingin mendownload
filenya, silahkan klik link dibawah ini!
II. PEMBAHASAN
Berdasarkan pemaparan di atas, ada beberapa hal yang cukup menarik
dipertanyakan sebagai wujud keingintahuan terhadap hal tersebut.
Diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Pengertian Khawarij
b. Sebab-sebab munculnya khawarij
c. Ajaran Pokok Khawarij
d. Sekte-sekte Khawarij
A. Pengertian Khawarij
Istilah Khawarij berasal dari bahasa arab Khoroja, yaitu yang berarti
keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Berdasarkan pengertian menurut bahasa
khawarij juga dapat diartikan setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan
umat islam. Penganut aliran ini adalah kelompok yang memberontak melawan
‘Ali, amir al-mu’minin, pada waktu arbitrasi dan berkumpul di
Harurah dekat kufah. Para pemimpin mereka adalah ‘Abdullah ibn Al-Kawwa’,’Attab
ibn Al-‘Awar’,’Abdullah ibn Wahab Al-Rasibi’,’Urwah ibn Jarir, Yazid ibn ‘Ashim
Al-muharibi, dan Hurqush ibn Zuhair Al-Bajali yang dikenal sebagai Dzu
Al-Tsudayyah. Pada hari nahrawan mereka berjumlah dua belas ribu orang, yang
mengorbankan [tidak lagi melaksanakan] sholat dan puasa. Kelakuan semacam ini
pernah dikatakan oleh Nabi, “Shalat dan puasa dari siapapun diantara kamu
akan sedikit lebih bermanfaat dibandingkan shalat dan puasa mereka.
(kahawarij), karena keimanan mereka tidak akan mencapai hati mereka.
“Orang-orang ini juga adalah para pemberontak yang kepada mereka Nabi katakan,
“Dari keturunan orang ini, akan muncul seseorang yang akan lari dari agama,
sebagimana lepasnya sebuah anak panah keluar dari busurnya,.[1].
Mereka ini dinamakan Khawarij karena mereka memisahkan diri atau ke luar
dari jamaah umat. Mereka memang menerima sebutan khawarij dengan pengertian
sebagai orang-orang yang ke luar pergi berperang untuk menegakkan kebenaran.
Hal ini mereka dasarkan pada ayat:
Barangsiapa berhijrah di jalan Allah,
niscaya mereka mendapati di muka bumi Ini tempat hijrah yang luas dan rezki
yang banyak. barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada
Allah dan Rasul-Nya, Kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat
yang dituju), Maka sungguh Telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa (4):100)
Kaum khawarij kadang-kadang menamakan diri mereka
sebagai kaum Syurah. Artinya “orang-orang yang mengorbankan
dirinya ”
Untuk kepentingan keridhaan Allah Swt. Mereka
mendasarkan pada ayat:
Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya
Karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada
hamba-hamba-Nya.(QS. Al-Baqarah (2):207)
Bahwa. “khawarij” adalah nama yang sering dipakaikan
kepada golongan ini. Padahal tadinya mereka adalah sebagian dari pengikut Ali
ra., bahwa mereka mempertaruhkan kehidupan dunia untuk kepentingan kehidupan
akherat kelak.
Nama
lain yang dipakaikan kepada golongan ini ialah “Muhakkimah” ,
artinya mereka berpendapat bahwa “tidak ada hkum selain Allah.”[2]
B. Sebab-sebab munculnya khawarij
Asal mulanya kaum khawarij adalah orang-orang yang
mendukung sayyidina Ali. Akan tetapi, akhirnya mereka membencinya karena
dianggap lemah dalam menegakkan kebenaran, mau menerima tahkim yang sangat
mengecewakan, sebagaimana mereka juga membenci Mu’awiyah karena melawan
sayyidina Ali khalifah yang sah. Mereka menuntut agar sayyidina mengakui
kesalahannya, karena mau menerima tahkim. Bila sayyidina Ali mau bertobat maka
mereka mau bersedia lagi bergabung dengannya untuk menghadapi Mu’awiyah. Tetapi
bila tidak bersedia bertobat, maka orang-orang kahawarij mengatakan perang
terhadapnya, sekaligus juga menyatakan perang terhadap Mu’awiyah. Semboyan
mereka la hukma illa lillahh “tidak ada hukum kecuali
Allah”. Bila ada pihak sayyidina Ali berpidato, mereka mengganggunya
dan membikin keonaran dengan berteriak la hukma illa lillaah jumlah
mereka sekitar 12.000 orang, mula-mula bermarkas di Harura, dekat kufah. Mereka
ini dinamakan khawarij , karena memisahkan diri atau keluar dari jamaah umat.
“Tiap yang berontak kepada imam yang benar yang
disetujui oleh jamaah dinamakan khawarij. Baik berontaknya itu pada masa
sahabat terhadap Khulafaur Rasyidin atau pada masa seseudahnya terhadap tabiin
dan imam-imam pada setiap zaman.”
C. Ajaran pokok khawarij
Ajaran pokok khawarij ialah Khilafah, dosa, dan imam.
Mereka menghendaki kedudukan khilafah dipilih secara demokrasi melalui
pemilihan bebas. Menurut sunni khilafah, Khalifah haruslah seorang penguasa
yang bebas, tanpa kekuranga-kekurangan pribadi, seseorang yang berwatak baik,
mempunyai kesanggupa untuk mengurus soal-soal Negara dan memimpin jamaah waktu
sholat.[4]
Dosa yang ada hanyalah dosa besar saja, tidak ada
pembagian dosa besar dan dosa kecil. semua pendurhakaan terhadap Allah Swt.
Adalah berakibat dosa besar. Pendapat Khawarij ini berbeda dengan paham Sunni
yang membagi ada dosa besar dan dosa kecil. Dosa kecil disebut sayyi’at.[5]
Latar belakang khawarij menetapkan dosa itu hanya satu
macamnya, yaitu hanya ada dosa besar saja, agar orang islam yang tidak sejalan
dengan pendiriannya dapat diperangi dan dapat dirampas harta bendanya, dengan
dalih mereka berdosa dan setiap yang berdosa adalah kafir.[6]
Berkenaan dengan persoalan ini Harun Nasution
mengidentifikasikan aliran yang dapat dikatagorikan sebagai aliran Khawarij,
yaitu sebagai berikut:
a. Mudah mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan
mereka walaupun orang itu adalah penganut agama islam.
b. Islam yang benar adalah mereka yang fahami dan
amalkan, sedangkan islam yang sebagaimana yang difahami dan diamalkan golongan
lain tidak benar.
c. Orang-orang yang tersesat dan menjadi kafir perlu
dibawa kembali ke islam yang sebenarnya, yaitu seperti islam yang mereka fahami
dan amalakan.
d. Mereka bersifat fanatic dalam faham dan tidak
segan-segan menggunakan kekerasan dan membunuh untuk mencapai tujuan mereka.
D. Sekte – sekte khawarij
Khawarij pada umumnya terdiri dari orang-orang Arab
badui. Hidup di padang pasir yang serba tandus membuat mereka bersifat
sederhana dalam cara hidup dan pemikiran, tetapi keras hati serta berani, dan
bersikap merdeka tidak tergantung pada orang lain. Perobahan agama tidak
membawa pada perobahan dalam sifat-sifat kebaduwian mereka. Mereka tetap
bersifat, suka kekerasan dan tak gentar mati. Sebagai orang baduwi mereka tetap
jauh dari ilmu pengetahuan. Ajaran-ajaran islam sebagaimana terdapat dalam
Al-Qur’an dan Hadist, mereka artikan menurut lafaznya dan harus dilaksanakan
sepenuhnya. Oleh karena itu, iman dan paham mereka merupakan iman dan paham
yang sederhana dalam pemikiran lagi sempit akal serta fanatik. Iman yang tebal
tetapi sempit, ditambah lagi dengan sikap fanatik ini mereka tidak bisa
mentolerir penyimpangan terhadap ajaran islam menurut paham mereka, walaupun
penyimpangan dalam bentuk kecil. Maka tidaklah mengherankan jika selanjutnya
Khawarijj menjadi golongan yang paling gigih membela mazhabnya dan
mempertahankan pendapatnya serta pada umumnya ketat baragama dan paling mudah
menyerang pihak lain. Maka tidak mengherankan jika dalam kalangan mereka
sendiri mudah terjadi perbedaan pandangan sehinga timbul sejumlah golongan dan
sekte yang memiliki paham dan ajaran tersendiri yang berbeda bahkan
bertentangan dengan paham dan ajaran sekte lain.[7] Kelompok-kelompol
yang paling penting dalam Khawarij adalah Muhakkimah, Azariqah, Najdat,
Baihasiyyah, ‘Ajaridah, Tsa’alibah, Ibadhiyyah, dan Shufriyyah. Yang lainnya
merupakan cabang-cabang dari kelompok ini. Umumnya mereka semua merupakan
golongan yang terlepas diri dari ‘Ustman dan ‘Ali, yang mereka anggap sebagai
bagian dari peristiwa yang lebih besar daripada segala bentuk ketaatan lainnya.
Selain itu perkawinan-perkawinan hanya diperbolehkan atas syarat ini. Mereka
juga berpegang pendapat bahwa mereka yang melakukan dosa besar adalah kafir dan
pemberontakkan terhadap seorang imam yang menentang sunnah adalah suatu tugas
dan kewajiban.[8]
1. Muhakkimah
Sekte muhakkimah merupakan generasi pertama dan
terdiri dari pengikut-pengikut Ali dalam perang Shiffin. Mereka kemudian keluar
dari barisan Ali dan berkumpul Harurah dekat kufah untuk menyusun kekuatan guna
melakukan pemberontakan terhadap Ali bin Abi Thalib. Para pemimpin mereka
adalah Abdullah ibnu Kawwa’, Attab ibn al-awar, Abdullah ibn Wahhab ar-Rasidi,
Urwah ibn Jarir, Yazid ibn ‘Ashim al-Muharibi dan Harqush ibn Zuhair al-Bajali.[9]
Mereka disebut al-Muhakkimah sesuai dengan prinsip
dari golongan mereka “la hukma illa lillah” (tidak
ada hokum selain hokum Allah). Dengan prinsip tersebut, mereka berpandangan
bahwa tidak sah menetapkan hukum selain hukum Allah yaitu Al-Qur’an.[10] Mereka
melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan Ali.
Pada mulanya, golongan muhakkimah ini mendasarkan
pemberontakan mereka pada dua persoalan fundamental. Yang pertama adalah
pembaruan yang berkenaan dengan imamah karena mereka memperbolehkannya kepada
orang lain selain orang Quraisy. Siapapun yang mereka pilih dianggap oleh
mereka sebagai seorang imam, asalkan ia memerintah rakyat sesuai dengan ide-ide
keadilan dan kesetaraan menurut pandangan mereka. Jika ada yang memberontak
melawan imam ini, menjadi suatu kewajiban untuk menentangnya. Akan tetapi, jika
imam tersebut korup dan menyimpang dari jalan keadilan, menjadi seuatu
kewajiban untuk memberhentikannya atau member hukuman mati. Golongan Muhakkimah
juga adalah penganut prinsip analogi yang kuat. Mereka juga menganggap bolehnya
tidak ada imam sama sekali di mana pun. Kedua adalah karena
mereka mempertahankan bahwa ‘Ali bersalah lantaran mengizinkan arbitrasi karena
sejak itu dia menunjuk seseorang menjadi hakim terhadap suatu masalah, padahal
Allah adalah satu-satunya hakim. Mereka juga menganggap ‘Ustman bersalah atas
berbagai hal yang mereka tentang terhadapnya.
2. Azariqoh
Sub-golongan ini adalah para pengikut Abu rasyid Nafi
ibn Al-Azraq. Mereka menyertainya dari Basrah ke Ahwaz, yang mereka taklukkan
bersama dengan kota-kotnya, begitu pun daerah-daerah Faris dan Kirman di
luarnya. Ini terjadi pada masa pemerintahan Abdullah ibn Al-Zubair, yang
gubenur-gubernurnya di daerah-daerah ini mereka bunuh.
Berikut adalah delapan bid’ah dari golongan Azariqah.
Pada tempat pertama Nafi menyatakan bahwa ‘Ali adalah seorang
kafir. Dia mengatakann bahwa Allah mewahyukan kepadanya. Kedua Nafi
menanggapi orang-orang yang tinggal dan tidak pergi ke medan perang sebagai
orang-orang kafir dan dialah yang pertama menyatakan secara terbuka pemisahan
dirinya dari mereka, meskipun mereka setuju dengan pendapat-pendapatnya. Semua
orang yang tidak bergabung dalam kelompoknya dia juga memandangnya sebagi
kafir. Ketiga, Dia membolehkan membunuh anak-anak dan kaum
wanita dari lawan-lawannya. Keempat , dia menghapuskan hukuman
rajam bagi pelacuran karena hal ini tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Dia juga
menghapuskan hukuman bagi fitnah yang dibebankan atas mereka yang memfitnah
wanita baik-baik. Kelima , dia memeperthankan bahwa anak-anak
orang musyrik akan berada di neraka bersama orang tua mereka. Keenam,
taqiyyah atau tindakan menyembunyikan keyakinan untuk meneyelamtkan
diri. Tidak dibenarkan hukum, baik dalam perkataan maupun dalam
perbuatan. Ketujuh Allah bisa saja mengutus seorang nabi dari
orang yang ia ketahui akan jatuh kekafiran setelah menjadi nabi, atau dia
menjadi seorang kafir sebelum menjadi nabi. Karena dosa besar maupun kecil
adalah sama pandangan-NYA dan menyatakannya kafir,
Kedelapan , semua orang Azariqoh berpendapat sama bahwa barang
siapa yang melakukan suatu dosa besar, ia adalah kafir dan berada diluar
golongan Islam. Orang semacam itu akan berada selamanya didalam neraka bersama
dengan orang-orang kafir. Pandangan ini mereka dukung melalui contoh kekafiran
iblis yang, kata mereka, hanya melakukan sebuah dosa besar manakala dia
diperintahkan untuk bersujud kepada Adam, tetapi iblis menolak, meskipun dia
telah mengakui keesaan Allah.[11]
3. Najdah
Nama sekte ini berasal dari nama pemimpinnya, Najdah
bin Amir al-Hanafi. Sekte ini merupakan sempalan dari Azariqah karena mereka
tidak setuju dengan term musyrik yang diberikan kepada orang yang tidak
mengikuti paham Azariqah dan halal dibunuhnya perempuan dan anak-anak orang
islam yangn tak sepaham dengan mereka dengan alas an musyrik.
Diantara pandangan sekte Najdah ini adalah sebagai berikut:
a. Orang yang melakukan dosa besar menjadi kafir dan
kekal didalam neraka, namun apabila yang melakukan hal tersebut adalah
pengikutnya akan mendapat siksa tetapi tidak didalam neraka jahannam.
b. Bila melakukan disa
kecil secara terus-menerus akan berkibat pada dosa besar yang akhirnya menjadi
musyrik, tetapi melakukan zina, minum khamar yang dilakukan secara tidak terus
menerus tidak termasuk musyrik bila sepaham dengan mereka.
c. Manusia pada hakekatnya tidak membutuhkan imam.
d. Diperbolehkan taqiyah baik dalam
perbuatan maupun perkataan.
Sub sekte ini juga
mengatakan bahwa barang siapa yang memperkenankan hukuman dari seorang tauhid
yang melakukan kesalahan dalam persoalan hukum, sebelum hukum menjadi
benar-benar mantap, dia adalah kafir.[12]
4. Baihasiyyah
Penganut aliran ini merupakan pengikut Abu Baihas
Al-Alhaisham ibn Jabir, yang berasal dari Bani Sa’d ibn Dhubaibah. Dia
berpegang bahwa keyakinan adalah sebuah pengetahuan yang baik terhadap semua
yang benar maupun yang salah. Lagi pula, ini merupakan pengetahuan dalam hati
dan bukan terdiri atas perkataan dan perbuatan. Sebuah kelompok dari Baihasiyah
disebut dengan ‘Awuiyyah, yang pada gilirannya terbagi pada dua sub-cabang.
Salah satunya mengatakan,”kami akan terlepas dari dari mereka yang meninggalkan
tenda tempat mereka hijrah dan kembali pada keadaan mereka yang malas
sebelumnya.”kedua sub cabang tersebut kedua sub cabang tersebut berpegang pada
pandangan bahwa apabila imam menjadi seorang kafir maka semua pengikutnya
menjadi kafir, bukan hanya orang-orang yang sesungguhnya hidup bersama
dengannya, melainkan juga mereka yang ada di mana saja.[13]
5. Ajaridah
Adalah pengikut Abdul Karim bin Ajrad . Dia adalah
pemimpin sekte yang lebih lunak dari pada pemimpin sekte khawarij lainnya.
Menurut mereka, hijrah bukan merupakan kewajiban tetapi kebajikan sehingga
pengikutnya tinggal di luar kekuasaan mereka, tidak dianggap kafir.
Selanjutnya sekte ini terbagi atas beberapa sub sekte
yang dibedakan berdasarkan tiga pandangan penting:
a. Shilatiyah , kelompok ini memisahkan pandangannya
dari sub sekte yang lain dengan pernyataan bahwa seseorang tidak mewarisi dosa orang
tuanya dan seseorang tidak dapat dimusuhi sebelum menerima dakwah islam.
b. Maimuniyah berpendapat bahwa perbuatan manusia ditemtukan oleh
kehendak manusisa sendiri dengan potensi yang diberikan oleh Allah.
c. Asy-Syu’aibiyah dan al-Hamziyah. Kelompok ini bertentangan dengan pendapat yang
menyatakan bahwa Allahlah menentukan perbuatan manusia.[14]
6. Tsa’alibah
Golongan Tsa’alibah merupakan para pengikut Tsa’alibah
ibn ‘Amir, yang secara dekat bergabung dengan ‘Abd Al-karim ibn ‘Ajrad hingga
mereka berbeda pendapat dalam persoalan anak-anak. Tsa’alabah mengatakan, “kami
akan berlepas dari anak-anak, baik yang lebih muda maupun yang lebih tua hinnga
kami mengamati apakah mereka menolak kebenaran dan mengakui dan mengakui
ketidak adilan atau tidak.” Oleh sebab itu, golongan Ajaridah memisahkan diri
darinya.[15]
7. Ibadhiyah
Sekte ini dipimpin oleh seorang yang moderat dan
berpandangan luas yang sangat dekat dekat dengan pandangan sunni yaitu Abdullah
ibn Ibadh. Sekte ini terdapat di Zanzibar, afrika utara, Omah dan Arab selatan,
bahkan firqh warisnya dipergunakan dimesir. Paham moderat kelompok ini dapat
dilihat dari ajaran-ajaran sebagai berikut:
a. Orang Islam yang tak sepaham dengan mereka bukanlah
mukmi dan bukan pula musyrik, tetapi kafir. Dengan demikian boleh diadakan
hubungan perkawinan dan hubungan warisan, syahadat mereka dapat diterima dan
membunuh mereka adalah haram.[16]
b. Daerah orang islam yang tak sepaham dengan mereka,
kecuali camp pemerintah merupakan dar al-Tauhid , daerah yang
mengesakan Tuhan, dan tak boleh diperangi.yang merupakan dar
al-Kufr , yaitu yang harus diperangi.[17]
c. Orang islam yang berbuat dosa besar adalah muwahhid ,yang
mengesakan Tuhan, tetapi bukan mukmin dan kalaupun kafir hanya merupakan kafir
al-ni’mah dan bukan kafir al-millah , yaitu kafir
yang agama.[18]
d. Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan
senjata. Emas dan perak harus di kembalikan kepada yang punya.[19]
8. Sufriyah
Seke ini adalah pengikut Ziyad ibn al-Ashfar.
Pandangan sekte ini lebih lunak dengan dibandingkan dengan pandangan Azariqah,
namun lebih ekstrim dibanding dengan ajaran khawarij lainnya.
Menurut kelompok ini, orang yang melakukan dosa besar
dikenakan bad sebagaimana yang telah ditentukan oleh Allah,
seperti pencuri, pezina, dan sebagainya. Sedangkan dosa pelaku dosa besar yang
tidak ada badnya , maka dia disebut kafir. Menurut sekte ini,
syirik dibagi menjadi dua macam, yaitu syirik kepada ketaatan terhadap syaitan
dan syirik kepada penyembahan berhala sebagaimana juga mereka membagi kafir
pada kafir nikmat dan kafir Tuhan.[20]
III. KESIMPULAN
Demikianlah golongan khawarij yang pada umumnya
berpendapat bahwa orang islam yang sudah berbuat dosa besar sudah bukan orang
islam lagi, tetapi telah menjadi kafir dan murtad, lambat laun juga dosa kecil
juga yang mereka anggap telah menjadi kafir dan halal darahnya . Akhirnya yang
mereka anggap islam hanya khawarij saja. Umat islam lainnya yang tidak sefaham
dan tidak sealiran dengan mereka adalah kafir dan boleh, bahkan wajib dibunuh.
Golongan khawarij kini memang hanya tinggal nama,
namun semangat dan ajarannya masih banyak diikuti oleh masyarakat Islam abad
ini termasuk di Indonesia. Menurut Harus Nasution, suatu paham dalam masyarakat
sekarang bisa disebut sebagai khawarij ada dua dua puluh, apabila mempunyai
cirri-ciri sama dengan cirri-ciri yang dimiliki oleh kaum khawarij. Adapun
cirri-ciri kaum Khawarij adalah sebagai berikut:
1. Mudah mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan
mereka.
2. Mereka berpendapat bahwa mereka paham merekalah yang
paling benar, golongan islam lain tidak benar.
3. Mereka berpandangan bahwa orang-orang islam tersesat
dan menjadi kafir itu perlu di bawa kembali ke islam yang sebenarnya. Seperti
yang mereka pahami.
4. Mereka memilih imam dari golongan mereka sendiri,
karena tidak sepaham dengan pemerintahan dan ulama , dan mereka menyebutnya
sesat, maka mereka memilih imam dari golongan mereka sendiri.
5. Mereka bersikap fanatic dalam paham dan tidak
segan-segan menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan mereka.
Itulah ciri-ciri khawarij. Dengan mengetahui cirri-ciri tersebut tentunya
kita bisa mengetahui kelompok islam yang bisa disebut sebagai khawarij abad dua
puluh ini, sebagaimana yang disebutkan oleh Harun Nasution, tanpa harus
disebutkan namanya secara verbal dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Al-Syahrastani, Al-Milal Wa
Al-Nihal, (Beirut: Dar al-Fikr, 1984)
Amat Zuhri, Warna-warni Teologi Islam, (Pekalongan:
STAIN Press, 2009)
Harun Nasution, Ensiklopedia Islam
Indonesia, (Jakarta: Djambatan 1992)
M. Abu Zahrah, Aliran politik & Aqidah Dalam Islam,
terj., (Jakarta: Logos, 1996)
Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), (Jakarta:
Rajawali Pers, 2010)
Post a Comment