0 Komentar
Bagi anda yang ingin mempunyai filenya, silahkan download!.


Baca Makalah Lain:




Makalah Hadis Tarbawi (Budaya Suap Dan Rendahnya Kualitas Kerja)

Makalah Hadis Tarbawi (Budaya Suap Dan Rendahnya Kualitas Kerja)




BAB I
PEMBAHASAN


A. Hadist

عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ اَلْرَّاشِيَ وَالْمُرْ تَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِى اَلَّذِيْ يَمْشِيْ بَيْنَهُمَا

B. Terjemahan Hadis

“ Dari tsaubana berkata: rasulullah melaknat orang-orang yang menyuap dan orang-orang yang disuap, dan juga orang yang menjadi perantara diantara keduanya.” (HR. Ahmad).

C. Mufrodat


Dari tsaubana berkata : عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ
Rasulullah SAW melaknat : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Orang yang menyuap : اَلرَّاشِيَ
Dan orang yang diberi suap : وَالْمُرْتَشِيَ
Dan juga orang yang menjadi perantara : وَالرَّائِشَ يَعْنِى اَلَّذِيْ
Diantara keduanya : بَيْنَهُمَا           


D. Biografi Perowi

Staubana al-Hasyimi adalah sahabat rasulullah yang wafat pada tahun 54 H.

E. Keterangan Hadis

Sebagai seorang muslim yang mengaku tunduk dan patuh terhadap hukum-hukum allah dan rasulullah maka sepatutnyalah kita membenci praktik suap menyuap (ar-risywah) yang telah meracuni kaum muslimin, sehingga mereka tidak lagi percaya kepada qadha dan qodar dari allah, dengan ahirnya mereka menempuh jalan pintas untuk kemudian memutar balikan kebenaran, merubah yang bathil menjadi bahan pertimbangan bagi mereka orang-orang yang akan membudayakan praktik suap menyuap tersebut.

Dalam ajaran islam, suap menyuap tidak benarkan. Bahkan, nabi mengingatkan umatnya agar tidak melakukan suap menyuap. Orang yang menyuap dan disuap menurut nabi akan masuk ke dalam neraka Dan((الرائش  yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk melakukan perbuatan dosa, dan ini adalah sesuatu yang terlarang.

Hadist di atas menunjukan, bahwa suap termasuk dosa besar karena ancamanya adalah laknat. Yaitu, terjauhkan dari rahmat allah.

Bahkan suap itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Jadi, terlarang meminta suap, memeberi suap, dan menjadi penghubung anatar penyuap dan yang disuap.  

F. Aspek Tarbawi

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa aspek tarbawi terkait dengan kajian budaya suap dan rendahnya kualitas kerja.

Kegiatan suap menyuap kendati telah diketahui keharamannya namun tetap saja gencar dilakukan oleh orang-orang, entah itu untuk meraih pekrjaan, pemenang hukum hingga untuk memasukkan anak ke lembaga pendidikan pun tak lepas dari praktik suap menyuap. Untuk memasukan anak ke sekolah yang bonafit, tidak cukup hanya bermodal nilai UN yang tinggi tapi dibutuhkan juga uang yang banyak untuk menyumpal mulut para panitia. Sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Dan yang lebih menyedihkan lagi, mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang mengaku muslim, padahal jelas-jelas rasulullah SAW sebagai teladan bagi seorang muslim sangat mengecam keras para pelaku suap menyuap itu.

Islam sebagai agama yang sempurna (syamil) sangat mengharamkan praktik suap menyuap bahkan rasulullah SAW mengutuk (melaknat) para pelaku hingga penghubung suap menyuap sebagaimana hadis tersebut. 

Unsur-unsur tindak pidana suap

1.      Suatu pemberian berupa harta benda atau suatu yang bermanfaat bagi si penerima.
2.      Tujuan pemberian tersebut adalah agar keinginan dan kemauannya tercapai.
3.   Penerimanya adalah pejabat atau orang lain dimana apa yang diinginkan oleh pemberi itu termasuk dalam lingkup pelaksanaan tugas dan kewajibannya, sehingga untuk mewujudkannya tidak harus menunggu pemberian tersebut.

Sanksi hukum tindak pidana suap

Hukuman bagi pelaku tindak pidana suap, adalah berupa sanksi ta’zir. Sanksi ta’zir dijatuhkan sesuai dengan kadar dan tingkat kejahatannya, kejahatan besar yang merugikan semua aspek tertentu harus mendapatkan sanksi berat sehingga tercapai tujuan dari sanksi ta’zir itu. Begitu juga dengan kajahatan yang kecil.  
PENUTUP


Setelah mengetahui hadis di atas yang menjelaskan tentang keharaman suap menyuap maka sudah dapat dipastikan, bahwa orang yang memberi danmenerima suap maupun orang-orang yang terlibat dalam praktek suap tersebut tidak akan mendapat keuntungan melainkan kecelakaan yang akan allah berikan kepadanya, jika tidak di dunia pasti di akhirat kelak.
DAFTAR PUSTAKA


http://alatsar.wordpress.com/2009/07/08/hukum suap menyuap (Ar-Risywah).html
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3518-meninggalkan-suap-menyuap-pintu-rizki-jadi-terbuka.html
http://almakmun83.wordpress.com/


Post a Comment

 
Top