Untuk anda yang ingin mendownload filenya, berbentuk (.docx)
Silahkan klik link dibawah ini!.
BAB I
PENDAHULUAN
Assalamualaikum Wr Wb
Alhamdulillah,
puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada
kita semua sehingga pada detik ini kita masih bisa menikmati indahnya beriman
dan berislam, Shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan nabi agung
Muhammad SAW sebagai panutan kita dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan
mengaharap rahmat dan ridho Allah SWT akhirnya kami bisa menyelesaikan makalah
yang berjudul ”klasifikasi ilmu pengetahuan: ekonomi” ini tenpa suatu
halangan apapun. Mudah-mudahan apa yang kami sajikan kepada para pembaca ini
dapat memberi manfaat dan barokah yang melimpah. Makalah ini akan membahas
tentang hadits-hadits yang berkaitan tentang ekonomi baik dari jual beli, Riba,
distribusi bahan pokok dan seterusnya. Dimana ini bisa dijadikan landasan bagi
kita bersama yang sehari-harinya tidak lepas dari aspek ekonomi agar tidak
terjebak pada praktek-praktek transaksi ekonomi yang tidak dibenarkan oleh
islam.
Dalam
penyusunan makalah ini tentu kami tidak luput dari kesalahan, maka dari itu
kami sangat terbuka dalam menerima kritik dan masukan dari semua pihak yang
ingin memperbaiki makalah ini. Baik dari kalangan mahasiswa, dosen dan
pihak-pihak terkait. Dengan demikian semakin kajian Hadits Tarbawi ini akan
semakin sempurna dan bisa dijadikan rujukan bagi para pembaca.
BAB II
PEMBAHASAN
HADITS I
A. Hadits 48: Kesejukan Religi di Tengah Pasar
وَقَال ابْنُ
عَبَّاسِ (وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهَ فِي أَ يَّامٍ مَعْلُومَاتٍ : اَيَامُ
الْعَشْرِ وَاْلأَيَّامُ الْمَعْدُودَاتُ أَيَّامُ التَّشْرِيْقٍ . وَكَانَ ايْنُ
عُمَرَ وَ أَبُوهُرَيْرَةَ يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِيِ أَيَّامِ الْعَشْرِ
يُكَبَّرَانِ وَ يُكَبَّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيْرِهمَا وَ كَبَّرَ مُحَمَّدُ بْنُ
عَلِيَّ خَلْفَ النَافِلَةِ } (رواه
البخاري في الصحيح كتاب الجمعة باب فضل العمل في ايام التشريق)
B. Terjemah
Ibnu Abbas
berkata, “firman Allah.” Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari
yang telah diketahui (QS. Al-Hajj (22-28) yaitu hari-hari yang sepuluh dan
hari-hari yang telah ditentukan yaitu hari tasriq (tanggal 11,12,13 dzulhijjah). Ibnu Umar dan Abu Hurairah selalu
pergi ke pasar pada hari-hari yang sepuluh, mereka melakukan takbir yang
kemudian diikuti oleh orang-orang yang mendegarnya dan Muhammad bin Ali juga
mengucapkan takbir. (HR. Bukhori)[1]
C. Mufrodat
يَخْرُجاَن : keluar (keduanya)
السُّوقِ : Pasar
اَيّاَمِ العَشْرِ : Hari kesepuluh
يُكَبِّراَنِ : Mengucapkan Takbir
السُّوقِ : Pasar
اَيّاَمِ العَشْرِ : Hari kesepuluh
يُكَبِّراَنِ : Mengucapkan Takbir
Ibnu Abbas.Abdullah bin `Abbas bin `Abdul Muththalib bin Hasyim
lahir di Makkah tiga tahun sebelum hijrah. Ayahnya adalah `Abbas, paman
Rasulullah,sedangkan ibunya bernama Lubabah binti Harits yang dijuluki Ummu
Fadhl yaitu saudara dari Maimunah, istri Rasulullah. Beliau dikenal dengan nama
Ibnu `Abbas. Selain itu, beliau juga disebut dengan panggilan Abul `Abbas. Dari
beliau inilah berasal silsilah khalifah Dinasti `Abbasiyah.
Ibnu `Abbas
adalah salah satu dari empat orang pemuda bernama `Abdullah yang mereka semua
diberi titel Al-`Abadillah. Tiga rekan yang lain ialah ‘Abdullah bin `Umar
(Ibnu `Umar), `Abdullah bin Zubair (Ibnu Zubair), dan `Abdullah bin Amr. Mereka
termasuk diantara tiga puluh orang yang menghafal dan menguasai Al-Qur’an
pada saat penaklukkan Kota Makkah. Al-`Abadillah juga merupakan bagian dari
lingkar `ulama yang dipercaya oleh kaum muslimin untuk memberi fatwa pada waktu
itu. Beliau senantiasa mengiringi Nabi. Beliau menyiapkan air untuk wudhu`
Nabi. Ketika shalat, beliau berjama`ah bersama Nabi. Apabila Nabi melakukan
perjalanan, beliau turut pergi bersama Nabi. Beliau juga kerap menhadiri
majelis-majelis Nabi. Akibat interaksi yang sedemikian itulah, beliau banyak
mengingat dan mengambil pelajaran dari setiap perkataan dan perbuatan Nabi.
Dalam pada itu, Nabi pun mengajari dan mendo`akan beliau.
Pernah satu hari Rasul memanggil `Abdullah bin `Abbas yang
sedang merangkak-rangkak di atas tanah, menepuk-nepuk bahunya dan mendoakannya,
“Ya Allah, jadikanlah Ia seorang yang mendapat pemahaman mendalam mengenai
agama Islam dan berilah kefahaman kepadanya di dalam ilmu tafsir.”[2]
Dia meninggal di Thaif tahun 71 H dan dikuburkan disana.
Semoga Allah ridha kepadanya.[3]
E. Penjelasan hadits
Hadits ini
menunjukan keutamaan tanggal 10 dzul hijjah daripada hari-hari lainya dalam
setahun. Sedang hikmah mengkhususkan tanggal 10 dzul hijjah dengan keistimewaan
ini adalah karena berkumpulnya pokok-pokok ibadah pada hari-hari tersebut:
yaitu haji, sedekah, puasa dan shalat
Perkataan
“pendapat ibnu abbas tentang tanggal 10 dan ayyamut tasyriq diatas, syarih
berkata: tentang hari-hari tasyriq itu, masih diperselisihkan. Tetapi menurut
ahli bahasa dan ahli-ahli fiqh, bahwa hari-hari tasyriq itu adalah sesudah idul
adha sekalipun mereka masih berselisih tentang apakah hari-hari tasyriq itu 2
atau 3 hari.[4]
F.
Aspek
Tarbawi
1.
Keutamaan Hari Tasyriq
Keutamaan
sepuluh hari bulan Dzulhijjah atas hari-hari yang lain dalam setahun.
keistimewaan 10 hari pada awal bulan Dzulhijjah adalah karena pada hari-hari
tersebut terkumpul induk-induk ibadah: seperti shalat, puasa, shadaqah, dan
haji yang semuanya tidak terdapat pada hari-hari lain.
2. Senantiasa Mengingat Allah SWT Dimanapun Berada Meskipun Di Tengah Pasar
a. Dzikrullah
Dzikir kepada Allah, selalu
mengingat Allah dimanapun berada termasuk di pasar, baik mengingat-Nya dalam
hati maupun menyebut-nya dengan lisan adalah ciri khas orang yang beriman.
Keberkahan yang akan didapati
saudagar mukmin ialah, karena dengan mengingat Allah (dzikrullah) hatinya akan
menjadi tenang, jiwanya menjadi lapang, pikiranya selalu stabil dalam
mengendalikan usahanya serta selalu mendapat hidayah (petunjuk Allah) sehingga
urusan-urusanya menjadi mudah dan keuntunganya menjadi berkah untuk bekal
didunia dan akhirat.
b. Kejujuran
Kejujuran untuk selalu berdiri tegak
diatas prinsip kebenaran adan mendatangkan keberkahan bagi pedagang. Miaslnya
jujur dalam mengukur dan menimbang barang dagangan. Tidak mengurangi timbangan, tidak menyembunyikan
aib barang sehingga orang lain tidak merasa ditipu olehnya.
c. Taqwa
Dianjurkan agar setiap pelaku pasar
untuk senantiasa menegakkan nilai-nilai moralitas Islam yang merupakan refleksi
dari keimanan seseorang kepada Allah, dimana setiap pelaku pasar tersebut sadar
dengan jalan memelihara diri agar tidak menyimpang dari hal-hal yang di
perintahkan oleh Allah SWT. Serta selalu merasa bahwa ada yang mengawasi
kinerja mereka saat melakukan transaksi jual beli di pasar.
HADITS II
A. Hadits 51 : Sistem Riba dan Krisis Ekonomi
عَنْ عَمْرِو
بْنِ الْعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ : {مَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ فِيهِمْ الرِّبَا
إِلَّا أَخِذُوا بِالسَّنَةِ وَمَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ فِيهِمْ الرُّشَا إِلَّا
أُخِذُوا بِالرُّعْبِ} .
( رواه أحمد فى المسند الشاميين ,
بقيه حد يث عمر و بن العا ص )
B. Terjemah
Dari Amru Bin Ash berkata, saya mendengar
Rosulullah SAW bersabda : “Tidaklah
terlihat suatu kaum daripada mereka melakukan riba kecuali Allah akan menghukum
dengan masa paceklik, dan tidaklah terlihat suatu kaum daripada mereka
melakukan suap-menyuap kecuali Allah akan menghukum secara menakutkan.” (HR.
Ahmad)
C. Mufrodat
ظَهَرَيَظْهَرُ : Tampak, Terjadi
أَخَذَ (ب) :
Mengambil
الرَّشَا : Menyuap, Menyogok
الرُّعُبِ : Ketakutan
D. Biografi Rawi
Amr bin Ash, nama lengkapnya
adalah Amr bin Ash bin Wail bin Hasyim, biasa dipanggil Abu Abdillah, dan
digelari Fatih Mishr (pembebas wilayah Mesir). Ia lahir di Makkah 50 tahun
sebelum hijriyah.
Ia adalah sosok yang terkenal sebagai orator yang fasih, memiliki
kemauan keras, cerdik, dan cerdas.
Sebelum masuk Islam, ia termasuk orang yang sangat memusuhi Islam.
Ia masuk Islam bersama Utsman bin Thalhah dan Khalid bin Walid pada tahun 7 H,
bertepatan dengan meletusnya perang Khaibar.
Rasulullah pernah menugasinya sebagai panglima pasukan dalam pertempuran
Dzat As-Sulasil. Dan kemudian Beliau memperkuat pasukan yang dipimpin Amr
dengan beberapa personil pasukan yang didalamnya terdapat Abu Bakar, Umar, dan
Abu Ubaidah.
Rasulullah juga pernahmenugaskan sebagai gubernur wilayah Amman.
Jabatan ini tetap diembannya sampai Rasulullah wafat.Umar bin Al-Khatab juga
pernah mengangkatnya sebagai gubernur wilayah Palestina.Amr pernah menjadi
pemimpin sayap kanan pasukan kaum muslimin dalam perang Al-Yarmuk dan dalam
pembebasan wilayah Damaskus.
Ia meninggal di Mesir tahun 43 Hdan jasadnya dimakamkan di Jabal
Al-Muqaththam.[5]
E. Penjelasan Hadits
Hadits yang diriwayatkan
oleh Iman Ahmad diatas, bersumber dari sahabat Amr bin Ash yang mendengar
langsung dari Rasulullah. Hadits tersebut menerangkan bahwa balasan yang pantas
bagi suatu kaum yang telah tersebar luas dan merajalela perbuatan riba dalam
kehidupa mereka adalah Allah akan menimpakan kepada mereka suatu malapetaka
berupa bencana kekeringan (tahun paceklik) dan kelaparan serta krisis ekonomi
yang membuat mereka sangat menderita.
Imam Al
Harali berkata: banyaknya musibah yang di alami umat saat ini adalah
sebagaimana yang ditimpakan kepada kaum Bani Israil yakni berupa siksaan yang
amat buruk dan berjalan selama beberapa tahun, karena mereka telah melakukan
perbuatan riba.
Dan balasan
yang pantas bagi suatu kaum yang tampak dari mereka perbuatan suap menyuap
adalah Allah akan menimpakan kepada mereka rasa ketakutan. Sehingga dengan
begitu mereka tidak akan merasa tentram dalam kehidupannya.
Dalam
keterangan lain, bahwa musibah tersebut akan ditimpakan Allah Kepada kaum yang
tampak dari mereka perbuatan zina. Akan tetapi dasar dari keterangan ini kurang
jelas.
Ibnu hajar
berkata bahwa hadits ini juga menjelaskan bahwa penyakit Tho’un dan
penyakit-penyakit menular itu terjadi karena adanya perbuatan-perbuatan yang
keji. Dan apabila tampak perbuatan-perbuatan keji pada suatukaum, maka Allah
akan menimpakan kepada mereka kebinasaan.[6]
F.
Aspek Tarbawi
Dari hadits
dan keterangan tersebut maka dapat dilihat bahwa kita sebaiknya menjauhi
perbuatan riba. Karena selain diharamkan akibat yang ditimbulkan pun tidak
hanya akan dirasakan oleh orang yang melakukannya tapi riba juga memiliki
implikasi buruk pada kehidupan sosial kemasyarakatan.
Masyarakat
yang bermuamalah dengan riba tidak akan terjadi saling membantu dalam
kehidupannya, serta dapat menimbulkan kedengkian dan kebencian
antarmasyarakat.Selain itu, sistem riba juga menjadi sebab utama terjadinya
kebangkrutan krisis ekonomi suatu bangsa
HADITS III
A. Hadits 52 : Distribusi Bahan Pokok
عن عُمَرَ بْنِ الْخَطَاَب
قَالَ ( قَالَ رَسُوْلُ اللهِ َصلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسلَمَ : { اَلْجَالِبُ
مَرْزُوْقٌ َوالْمُحْتَكِرُ مَلْعُوْنٌ } .
رواه ابن ماجه فى السنن, كتاب الجاران ا باب الحكرة والجلب)
B. Terjemah
Dari Umar bin Khatab berkata :
Rasulullah SAW bersabda : “Orang-orang yang menawarkan dengan harga murah akan
diberi rezeki, sedang yang melakukan penimbunan akan dilaknat.” (HR. Ibnu
Majah)
C. Mufrodat
احْتَكَر :Monopoli
طَعَامِ :Makanan
بِالْإِفْلَاسِ :Kebangkrutan
بِجُذَامٍ :Penyakit
D.
Biografi Rawi
Ibnu
Majah, nama aslinya Muhammad bin Yazid ar- Rib’I Al- Qazwini, nama
panggilannya Abu Abdullah yang terkenal
dengan Ibnu Majah. Beliau dilahirkan di Quzuwaini pada tahun 209 H. mulai
mencari ilmu ketika usia 20 tahun ke kota Naisabur, Khurasan, Irak, Haijaz,
Syam dan Mesir.
Guru-
gurunya antara lain Al- Hafiz hath Thanafisi, Hisyam bin Umar, Az- Zuhri dan
Abu Hudzafah as- Sahmi. Sedang murid- muridnya adalah Al- Abhari, Ibnu Rawah
Al- Baghdadi dan Al- Madini. Dia seorang penghafal yang sangat kuat sehingga
Imam Adz- Dzahabi berkata: dia adalah penghafal dari qazwini di masanya. Buku
karangannya As- sunah memuat empat ribu hadits. Pada tahun 273 H di usia ke 64
tahun wafat.[7]
Umar bin KhattabDia adalah amirul mukminin Umar binn
Al-Khattab Al-Qurasyi Al-Adwi, Abu Hafsa, Khalifah Rasyidin yang kedua. Dia
adalah duta orang Quraisy pada masa jahiliyah. Pada awa-awal Kenabian dia
bersikap kejam dengan kaum musliminKemudian masuk islam dan keislamannya
menjadi kemenangan bagi mereka dan jalan keluar dar kesulitan. Dibaiat sebagai
khalifah setelah meninggalnya Abu Bakar Radiyallahu Anhu tahun 13 H. Dia mati
syahid tahun 23 H, setelah ditusuk oleh Abu Lu’Luah orang Majusi dipinggangnya
ketika sedang sholat subuh. [8]
E. Penjelasan Hadits
Perbuatan memonopoli bahan pokok
adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Karena memonopoli itu adalah
perbuatan dengan membawa barang dagangan untuk diperdagangkan dan harga barang
yang dibawanya tentu saja murah karena langsung dari perdagang pertama. Akan
tetapi, nantinya akan diperjual belikan dengan harga yang lebih tinggi, karena
pembeli tersebut membelinya lewat makelar . Keadaan ini sangat berbahaya, baik
para penjual di pasar maupun penduduk. Oleh karena itu, perbuatan tersebut
dilarang.
Monopoli bahan pokok sepeti gula,
beras, minyak dan seumpamanya biasanya dibuat para peniaga agar barangan
keperluan berkurangan dipasaran dan hasilnya harga barangan tersebut dapat
dinaikkan dan boleh dijual dengan lebih mahal. Dengan itu, perniaga akan mendapat
keuntungan yang berlipat kali ganda. Perbuatan terkutuk ini adalah dilarang
dalam Islam karena ia menyebabkan kemudharatan dan kesulitan kepada masyarakat
awam, khususnya golongan miskin dan mereka yang berpendapatan rendah. Dalam
satu hadis Rasullah SAW bersabda;
عن معمر أن النبي (ص) قال: " من
احتكر فهو خاطئ" . أى: فهو بعيد عن الحق والعدل. رواه مسلم
Maksudnya:
Dari Ma’mar bahawa Rasulullah SAW bersabda; Barang
siapa memonopoli barang (ihtikar) maka ia telah melakukan kesalahan. Yakni ia
telah tersasar jauh dari perkara yang sebenar dan keadilan.
Orang
yang melakuakan monopoli (penimbunan) kelak akan di laknat oleh Allah yaitu
seperti sakit yang tiada ujung/ sakit lepra/ kusta dan bangkrut. Alangkah lebih
baiknya jika orang muslim mencari rizqi dengan jalan yang di ridhoi oleh Allah,
agar ketenangan dan ketentraman menyertai hidup orang muslim tersebut.
Menurut Ibn Taimiah dan muridnya Ibn
Qayyim, antara bentuk monopoli yang diharamkan juga boleh berlaku dengan cara
para perniaga bersepakat antara satu sama lain bagi menjual barangan dengan
harga yang lebih tinggi dari harga pasaran.
Dari sudut pandang ahli hukum islam, para
ulama bersepakat tentang keharaman praktek monopoli. Dan dari sudut pandang
ekonomi ihtikar tidak dibenarkan karena akan menyebabkan tidak transparan dan
keruhnnya pasar serta menyulitkan pengendalian pasar.[9]
Hukuman bagi orang yang melakukan
penimbunan dijelaskan lebih lanjut dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu
Majah:
عَنْ عُمَرَبْنِ اْلخَطّاب قال سمعت
رسول الله صلي الله عليه وسلم يقول مَنْ اْحْتَكَرَ عَلَي الْمُسْلِمِيْنَ
طَعَامًاً ضَرَبَه ُاللهُ باِ لْجُذَا مِ وَاْلِإِفْلَا سِ
Artinya:
Siapa saja yang melakukan penimbunan
makanan terhadap orang islam maka akan dibalas oleh Allah dengan sakit yang
tiada ujung/ sakit lepra/ kusta dan kebangkrutan. (Matan hadits Ahmad 130)
Barang siapa yang melakukan
penimbunan makanan terhadap orang islam maka Allah akan memberikan ancaman
baginya.[10]
Mengenai waktu penimbunan tidak
terbatas, dalam waktu pendek maupun dalam jangka waktu panjang. Sesuai hadits
yang diriwayatkan oleh Ahmad:
Artinya:
Dari Ibnu Umar dari Nabi: : " Barang
siapa menimbun makanan 40 malam maka ia terbebas dari rahmat Allah, dan Allah
bebas darinya. Barang siapa yang keluar rumah pagi-pagi, dan dari kalangan
mereka ada yang dalam keadaan lapar maka tanggungan Allah juga lepas dari
mereka itu."
Pada dasarnya nabi melarang menimbun
barang pangan selama 40 hari, sebab biasanya pasar akan mengalami fluktuasi
jika sampai 40 hari barang tidak ada di pasar karena di timbun, padahal
masyarakat sangat membutuhkannya. Bila penimbunan dilakukan beberapa hari saja
sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen, maka belum
dianggap sebagai sesuatu yang membahayakan. Namun bila bertujuan menunggu
saatnya naik harga, sekalipun hanya satu hari maka termasuk penimbunan yang
membahayakan dan tentu saja diharamkan.[11]
F.
Aspek
Tarbawi
a.
Monopoli adalah membeli barang
perniagaan untuk didagangkan kembali dan menimbunnya agar keberadaaannya
sedikit dipasar lalu harganya naik dan tinggi bagi si Pembeli.
b.
Monopoli dilarang dalam islam,
karena agar tidak terjadinya kemedharatan.
c.
Memonopoli akan membahayakan baik
penjual maupun pembeli.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Pada hadis pertama, kita dapat
menarik simpulan bahwakita harus menanamkan jual beli yang disyariatkan oleh
Islam, agar pengamalan ibadah kita dapat dipraktekkan dalam kehidupan
sehari-hari. Sehingga tercipta suatu perilaku kegiatan perekonomian tidak
menyimpang dari ajaran Islam.
Pada hadis kedua, mengajarkan kita
bahwa riba dan suap menyuap merupakan perbuatan yang sangat dibenci dan
dilaknat Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam benar-benar harus menjauhi dua
hal itu.
Kemudian pada hadis yang ketiga,
menggambarkan bahwa monopoli barang adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dan
itu haram hukumnya, karena dapat merugikan orang lain. Allah juga melaknat
kepada orang yang memonopoli barang dan memberikan kebangkrutan pada orang
lain. Maka dari itu sebagai umat Islam hendaknya menjauh dari hal-hal yang
termasuk dalam monopoli.
DAFTAR PUSTAKA
Al Asqalani, Ibnu Hajar, Al Imam al-hafidz. 2008. Fathul Baari Syarah Shahih
Al-Bukhari Juz 5. Jakarta: Pustaka Azzam.
Manawi, Muhammad Abdur Ro’uf. 2003.
Faidhul Qadir Syarh Jami’u As-Saghir, Juz 5. Cet. 3. Mesir: Maktubah
Mesir.
Mursi, Muhammad Sa’id. 2008. Tokoh- tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah.
Jakarta: Pustaka Al- Kautsar.
Al-Bugha, Musthafa & Mistu Muhyidin. 2008. Al-
Wafi Syarah Arbain Imam An- Nawawi. Jakarta : Pustaka Al Kautsar.
Nailul, Authar. 1983. Himpunan Hadis Hukum. Surabaya: PT Bina
Ilmu.
Nur Diana, Ilfi. 2008. Hadis-
hadis Ekonomi. Malang: UIN- Malang Press.
[1]
Al Imam Al-Hafidz, Ibnu Hajar As Asqalani, Fathul Barari-Syarah Shahih
Al-Bukhari Juz 5, (Jakarta: Azzam, 2008), hlm.302.
[3]AutharNailul, Himpunan Hadis Hukum. ( Surabaya: PT
Bina Ilmu, 1983), hlm. 470.
[4]Ibid,hlm.994.
[5]Muh Sa’id, Mursi, Tokoh- tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah.
(Jakarta: Pustaka Al- Kautsar, 2007), hlm. 86.
[6]Muhammad Abdur
Ro’uf Manawi, Faidhul Qadir Syarh Jami’u As-Saghir, Juz 5, Cet. 3,
(Mesir: Maktubah Mesir, 2003), hlm. 641.
[8] Musthafa Dieb
Al Bugha dan Syaikh Muhyiddin Misti, Al- Wafi Syarah Arbain Imam An- Nawawi,
(Pustaka Al Kautsar , Jakarta: 2002), hlm.
473.
[9]
Al-Banhawi, Mohd Abdul fattah, Fiqh al-Muamalat Dirasah al-Muqaranah,(
Jamiah al-Azhar: Tanta, 1999),hlm. 223.
[10]
Nur Diana, Ilfi, Hadis- hadis Ekonomi.
(Malang: UIN- Malang Press, 2008), hlm. 68.
[11]Ibid,
hlm. 69-71.
Post a Comment