Untuk
anda yang ingin mendownload filenya, berbentuk (.docx)
Silahkan
klik link dibawah ini!.
BAB I
PENDAHULUAN
Istilah,
clean and good governance (pengelolaan atau tata pemerintahan yang bersih dan
baik), merupakan wacana yang mengiringi gerakan reformasi. Wacana ini sering
dikaitkan dengan pengelolaan pemerintah yang professional, akuntabel dan bebas
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Isu dan perdebatan clean and good
governance merupakan bagian penting dari demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani
yang diusung oleh gerakan reformasi.
Sistem
pemerintahan yang baik itu harus memenuhi beberapa syarat, antara lain perilaku
yang bebas dari suap, money politik, korupsi, dan sebagainya. Karena suap,
money politik, dan korupsi merupakan perilaku yang merugikan diri sendiri dan
orang lain dan banyak orang. Allah SWT pun mengharamkannya.
Oleh karena itu, penyusun membuat makalah dengan judul “suap, money politik, dan korupsi” ini dengan harapan semoga mahasiswa pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya lebih mengetahui tentang suap, money politik, dan korupsi sekaligus bagaimana
hukumnya. Sehingga diharapkan nanti tidak
akan ada lagi perilaku suap, money politik, dan korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Pemerintahan yang Baik
Dalam
Indonesia, istilah good governance dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan
yang baik dan bersih.. Menurut Andi Faisal Bakti, Pemerintahan yang baik adalah
sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh beberapa
level pemerintah Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber social, budaya,
politik, serta ekonomi. Sedangkan pemerintahan yang bersih adalah model
pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan tanggung jawab.
Clean and
good governance (pengelolaan atau tata pemerintahan yang bersih dan baik),
seringkali berkaitan dengan pengelolaan pemerintah yang professional, akuntabel
dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Prinsip-prinsip Pokok Good & Clean Governance:
1. Partisipasi
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam
pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan sah.
2. Penegakan hukum
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan
perumusan kebijakan public memerlukan system dan aturan hukum.
3. Transparansi (keterbukaan)
Untuk mewujudkan pemerintahan yang anti korupsi,
seluruh mekanisme pengelolaan Negara harus dilakukan secara terbuka.
4. Responsive
Pemerintah secara proaktif mempelajari dan menganalisa
kebutuhan masyarakat untuk melahirkan berbagai kebijakan guna memenuhi
kepentingan umum.
5. Orientasi kesepakatan
Keputusan apapun harus dilakukan secara musyawarah
melalui consensus (mufakat).
6. Keadilan
Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.
7. Efektivitas dan efesiensi
Pemerintah harus menyusun dan melaksanakan rencana-rencana
yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
8. Akuntabilitas
Pejabat public dituntut untuk mempertanggungjawabkan
semua kebijakan, perbuatan, moral, dan sikapnya terhadap masyarakat.
9. Visi strategis
Kebijakan-kebijakan yang diambil, harus memperhatikan
dampaknya pada sepuluh atau dua puluh tahun kedepan.[1]
-
Sistem Pemerintahan Islam
Dalam
Al-Qur’an maupun Sunnah rasul, tidak terdapat ketentuan yang baku tentang
sistem pemerintahan. Yang ada hanyalah prinsip-prinsip dasarnya saja yang
dijadikan pedoman bagi pengelolaan kehidupan bersama. Pemerintahan Islam merupaka suatu
pemerintahan yang berlandaskan tauhid dan berorientasi pada pemerintahn
nilai-nilai persamaan, persaudaraan dan kebebasan: apapun bentuk pemerintahannya.[2]
Menurut
Sayyid Quthb, pemerintahan Islam dapat menganut bentuk apapun, selama itu tetap
melaksanakan syari’at Islam. Pemerintahan dalam Islam bersifat konstitusional
(pemerintahan Abu Bakar),[3]
yaitu bahwa pemimpin adalah suatu sujek dari kondisi-kondisi (sesuai Al-Qur’an
dan As-Sunnah) yang berlaku didalam kegiatan memerintah dan mengatur Negara
yang dijalankan oleh pemimpin tersebut. Kondisi-kondisi tersebut merupaka
hukum-hukum dan aturan-aturan Islam yang diperhatikan dan dipraktikkan oleh
pemerintah.[4]
B. Suap, Money Politik, dan Korupsi
1. Pengertian Suap
Menurut terminology Fiqh, Risywah (suap) adalah segala sesuatu yang
diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau yang bukan hakim agar ia
memutuskan suatu perkara untuk (kepentingan)nya atau agar ia mengikuti
kemauannya. Sedangkan menurut Ibnu Nadim, Risywah adalah segala sesuatu yang
diberikan seseorang kepada hakim atau yang lainnya untuk memutuskan suatu
perkara atau membawa (putusan tersebut) sesuai dengan keinginannya (yang
memberi).[5]
·
Dalil tentang suap QS. Al-Maidah 42
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِنْ جَاءُوكَ
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ
فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ
بِالْقِسْطِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: ”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong,
banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk
meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau
berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak
akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara
mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil,
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”
Dari
dalil diatas, Al-suhtu bermakna risywah. Sementara Ristwah menurut kamus
Arab-Indonesia artinya suap. Menuurut Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas, al suhti
adalah risywah artinya harta uang suap.
Suhtu artinya menekan sampai mati dan cocok
diartikan sebagai uang suap karena jika sudah disuapi, mulut mereka terkatup
mati tidak mampu mengeluarkan kalimat, sehingga mulut mereka dianggap membisu.[6]
Suap
merupakan salah satu dari ragam korupsi, Ancaman delik penyuapan di atur dalam
undang-undang Islam dan KUHP pasal 418 dan 419 yang diancam pidana mulai dari 6
bulan hingga 5 tahun, dan pasal 420 diancam pidana maksimal 9 tahun. Dan pasal
11 UU nomor 20 tahun 2001 mengatur pidana penjara singkat satu tahun dan
palling lama 5 tahun atau membayar denda 50 juta rupiah dan paling banyak 250
juta untuk pegawai atau penyelenggara Negara.[7]
2. Pengertian Money Politik
Money Politik atau Politik
Uang secara umum adalah Permainan uang dalam politik, selain biaya administrif
pendaftaran dan ongkos kampanye (sesuai ketentuan KPU). Selanjutnya, money
politik secara khusus dapat diartikan sebagai pembelian suara, yaitu suatu
praktik pemberian atau janji hadiah dalam proses pemilu baik itu berupa uang,
atau barang, atau sembako, atau jabatan tertentu kepada seorang yang memiliki
hak pilih.
·
Dalil tentang Money Politik
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata,
لَعَنَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ (رواه التر مدي)
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Tirmidzi)[8]
Money politik dapat
dikategorikan kedalam bentuk suap, maka money politik sama dengan risywah.
Dalam Pasal 73 ayat 3 UU Pemilu No.3/1999. Menyatakan bahwa:
“Barang siapa
pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan
pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan
haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu,
dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu
dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji
berbuat sesuatu.”[9]
3. Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari kata corruption yang berarti lapuk, merusak,
tidak murni, busuk, buruk atau tengik. Corruption juga berarti bisa juga
berarti kerusakan dan kebobrokan, perbuatan atau kenyataan yang menimbulkan
kenyataan yang bersifat buruk, perilaku jahat dan tercela, kejahatan moral,
penyuapan dan ketidakjujuran.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan
uang Negara atau perusahaan, dan
sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
·
Dalil korupsi
Al Baqarah ayat 188
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Terjemah:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta
sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah)
kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
padahal kamu mengetahui.
Surat ali imron : 161
وَمَا
كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُون
Artinya: “Dan tidaklah mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat, maka ia akan datang pada hari kiamat membawa apa yang dikhianatinya. Kemudian setiap jiwa akan diberi pembalasan sesuai dengan apa yang ia kerjakan, dan tak seorang pun akan diperlakukan secara lain.”
Sedangkan menurut hadits:
عن
عبد الله بن ابيه بريدة عن ابيه عن النبي صلى الله عليه وسلم قا ل من استعملناه
على عملرزقناه
رزقا فما اخذ بعد ذلك فهو
غلول
Artinya
:
Dari
Abdullah bin Buraidah dari bapaknya,
dari Rosulullah SAW bersabda: Barang siapa yang kami tugaskan menjadi amil dan
telah kami upah, maka apa yang dia ambil selain upah adalah ghulul
(pengkhianatan). (HR. Dawud)
·
Penyebab korupsi
a. Faktor internal, meliputi sifat tamak, moral yang tidak baik,
penghasilan yang kurang yang kurang memadai, malas, tidak mau kerja keras, iman
kurang, konsumtif dan lain-lain.
b. Factor eksternal, meliputi situasi, lingkungan atau adanya peluang dan
kesempatan yang sangat mendukung. [10]
Menurut Al Qur’an, penyebab korupsi terdiri
dari lima faktor, yaitu:
1. Faktor penghianatan (ghulul)
Yaitu kurangnya sikap amanah. Sikap penghianatan
sangat ditentanang oleh Allah, seperti yang tertulis dalam surat al Maidah ayat
33.
2. Faktor ketegasan hukum
Dalam surat al Baqarah ayat 188, yang artinya
Seseorang tidak boleh memakan harta milik orang lain dengan jalan ilegal, dalam
arti seseorang tidak boleh menyuap hakim untuk memperoleh harta tersebut. Dan
hal ini hakim harus memutuskan dengan tegas dan adil berdasarkan aturan-aturan
hukum.
3. Faktor kemiskinan
Faktor kebutuhan hidup yang terus meningkat, sedang
alat untuk memenuhinya tidak ada, bisa menyebabkan manusia gelap mata dan
melakukan tindakan korupsi. (QS. Al Maidah ayat 55)
4. Faktor kerakusan
Yaitu sikap ingin merampas hak milik orang lain, untuk
kepentingan pribadi. Seperti sikap seorang raja dalam surat al Kahfi ayat 79.
5. Faktor pendidikan agama.
Kurangnya pembinaan dan pengaturan pola tingkah laku,
pola pikir, dan pola bersikap seseorang dalam pendidikan agama. [11]
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit
Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.[12]
C. Istinbath Hukum tenteang Suap, Money Politik, dan Korupsi
Berdasarkan Al-qur’an, hadits yang
disebutkan diatas dan Kaidah fikih:
مَاحَرَمَ اَخْدُهُ حَرُمَ اِعْطَا ؤُهُ
“Sesuatu yang haram
mengambilnya haram pula memberikannya.”
Maka,
MUI mengeluarka fatwa tentang Risywah (suap dan money politik) dan Ghulul
(korupsi).bahwa:
Pengertian dan hukumnya:
1. Risywah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada orsng lain
(pejabat) dengan maksud meluruskan suatu perbuatan ynag batil (tidak benar
menurut syari’ah) adalah membatilkan sesuatu yang hak. Suap, uang pelicin, dan
money politik ,dapat dikategorikan sebagai risywah. Hukum memberikan dan
menerima risywah adalah haram.
2. Korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada dibawah
kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam. Hukum korupsi
adalah haram.[13]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pemerintahan
yang baik adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur
oleh beberapa level pemerintah Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber
social, budaya, politik, serta ekonomi.
Risywah adalah segala sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim
atau yang lainnya untuk memutuskan suatu perkara atau membawa (putusan
tersebut) sesuai dengan keinginannya (yang memberi).
Money politik secara khusus dapat diartikan
sebagai pembelian suara, yaitu suatu praktik pemberian atau janji hadiah dalam
proses pemilu baik itu berupa uang, atau barang, atau sembako, atau jabatan
tertentu kepada seorang yang memiliki hak pilih. Money politik dapat
dikategorikan kedalam bentuk suap, maka money politik sama dengan risywah.
Dalam kamus
besar bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk
keuntungan pribadi atau orang lain.
MUI menyatakan bahwa:
Suap, uang pelicin, dan money politik ,dapat
dikategorikan sebagai risywah. Hukum memberikan dan menerima risywah adalah
haram. Dan hukum korupsi adalah haram.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Maghfur, dkk. 2011. Islam
& Perubahan Sosial. Pekalongan:
STAIN Pekalongan Press.
Amin, Ma’ruf, M. Ichwan Sam, dkk. 2011. Himpunan
Fatwa Majlis Ulama Indonesia
sejak 1975. Jakarta: Gaprint.
Harahap, Hakim Muda. 2009. Ayat-ayat Korupsi. Yogyakarta:
Gama Media.
Kholil, Makrum. 2009. Sisyem Pemerintahan Islam
Menurut Muhammad Husain Haikal.
Pekalongan:STAIN Press.
Khomeini, Imam. 2002. Sistem Pemerintahan Islam.
Jakarta: Pustaka Zahra.
Suyitno.2006. Korupsi, Hukum, dan Moralitas Agama
Mewacanakan Fikih Antikorupsi. Yogyakarta: Gama Media.
Ubaedillah, A., Abdul Rozak, dkk. 2006. Pendidikan
Kewargaan (Civil Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan
Masyarakat Madani. Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Post a Comment