Untuk anda
yang ingin mendownload filenya, berbentuk (.docx)
Silahkan
klik link dibawah ini!
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam
kehidupan dewasa ini banyak masalah-masalah islam kontemporer yang disebabkan beberapa
faktor, salah satunya adalah faktor sosial yang mana faktor ini biasanya diperbincangkan dan
menjadi berita terhangat dalam kehidupan bermasyarakat. Ada sebagain individu
yang merasakan adanya ketidaksamaan dalam pemberian sikap masyarakat terhadap
dirinya sendiri. Inilah yang terjadi pada transgender dan operasi kelamin.
Mereka yang memiliki dan melakukan hal itu merasa tersudutkan karena masyarakat
menganggap tindakan-tindakan yang dilakukan menurut asumsi mereka telah
melanggar.
Transgender
adalah orang yang cara berperilaku atau penampilannya tidak sesuai dengan peran
gender pada umumnya. Transgender adalah orang yang dalam berbagai level “melanggar”
norma kultural mengenai bagaimana seharusnya pria dan wanita itu. Seorang
wanita, misalnya, secara kultural dituntut untuk lemah lembut. Kalau pria yang
berkarakter demikian, itu namanya transgender. Transgender ada pula yang
mengenakan pakaian lawan jenisnya, baik sesekali maupun rutin. Perilaku
transgenderlah, yang mungkin membuat beberapa orang mengganti jenis kelaminnya,
seperti pria berganti jenis kelamin menjadi wanita, begitu pula sebaliknya.
Banyak
hal-hal tersembunyi dari kedua hal
tersebut yang belum dipaparkan secara jelas mengapa dan bagaimana mereka
melakukan hal yang melanggar tersebut. Dari sinilah akar permasalahan mulai
timbul dan bagaimana solusi yang tepat untuk bisa menjadikan semua kehidupan
masyarakat berjalan seperti biasa tanpa adanya diskriminasi kepada mereka.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana Islam memandang
transgender dan operasi kelamin?
C. Tujuan
·
Mengetahui
pengertian transgender dan operasi kelamin
·
Mengetahui
hukum-hukum transgender dan operasi kelamin
·
Mengetahui
hal-hal yang diperbolehkan dalam operasi kelamin
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Transgender
dan operasi kelamin.
Pada hakikatnya, masalah kebingungan
jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme
ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena
merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan
ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya
bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai
kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM
(Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III,
penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan
ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual,
dan heteroseksual.
Tanda-tanda transseksual yang bisa
dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan
salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan
jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya
selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress; adanya penampilan fisik
interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan
mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary
of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya
dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif
serta tingkah laku negativisme.
Transeksual dapat diakibatkan faktor
bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya
pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki
berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual
yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri.
Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus
transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan),
menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis
kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki
kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan
lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah
sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.[1][1]
Sedangkan operasi kelamin adalah
pergantian jenis kelamin, bias berupa perbaikan atau penyempurnaan kelamin
terhadap orang yang cacat kelami, pembuangan salah satu kelamin (kelamin ganda)
atau operasi pergantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang
memiliki kelamin normal.
B.
Pendapat-pendapat yang mengharamkan
operasi pergantian kelamin
Melakukan operasi pergantian kelamin yang
dilakukan oleh orang yang normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis
(dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan
rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan.
Berikut dalil yang mengaharamkan operasi
pergantian kelamin Q.S. Al-Hujurat: 13,
$pkš‰r'¯»tƒ
â¨$¨Z9$#
$¯RÎ)
ä3»oYø)n=yz
`ÏiB
9x.sŒ
4Ós\Ré&ur
öNä3»oYù=yèy_ur
$\qãèä©
Ÿ@ͬ!$t7s%ur
(#þqèùu‘$yètGÏ9
4 ¨bÎ)
öä3tBtò2r&
y‰YÏã
«!$#
öNä39s)ø?r&
4 ¨bÎ)
©!$#
îLìÎ=tã
׎Î7yz
ÇÊÌÈ
yang artinya
“hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakn kamu dari seorang pria dan
wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
mengenal, sesungguhnya oaring yang paling mulia diantara kamu disisi Allah,
ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui dan lagi Maha Mengenal”.
Dari ayat diatas mengartikan bahwa manusia itu
hadapan Tuhan dan hukum sama kedudukannaya. Dan yang menyebabkan tinggi atau
rendah kedudukan manusia itu bukan karena perbedaan jenis kelamin, ras, bahasa,
kekayaan, kedudukan, dan sebagainya, melainkan karena ketaqwaannya kepada Allah
Swt[2][2].
Q.S. An-Nisa: 119,
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur
öNßg¨YtÏiYtB_{ur
öNßg¯RtãBUyur
£`à6ÏnGu;ã‹n=sù
šc#sŒ#uä
ÉO»yè÷RF{$#
öNåk¨XzßDUyur
žcçŽÉitóãŠn=sù
šYù=yz
«!$#
4 `tBur
É‹Ï‚Ftƒ
z`»sÜø‹¤±9$#
$wŠÏ9ur
`ÏiB
Âcrߊ
«!$#
ô‰s)sù
tšyz
$ZR#tó¡äz
$YYÎ6•B
ÇÊÊÒÈ
yang artinya
“Dan Saya (setan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan
angan-angan kosong pada mereka (memotong telinga-telinga hewan ternak),lalu
mereka benar-benar memotongnya, dan akan saya suruh mereka (mengubah ciptaan Allah),
maka mereka sungguh mengubahnya. Barang siapa ayng menjadikan setan menjadi
pelindung selain dari Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang
nyata”.
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa
“mengubah ciptaaan Allah” itu sangat diharamkan, contohnya mengebiri manusia,
homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur, membuat tato,
mencukur bulu muka (alis) dan takhannuts artinya prira berpakaian dan
beritngkah laku seperti wanita atau sebaliknya (menurut Kitab tafsir Al-Thabari,
Al-Shawi dan Al-Khazin).[3][3]
Hadist Nabi riwayat Bukhari dan enam ahli
hadis lainya dari Ibnu Mas’ud.
yang
artinya: Allah mengutuk para wanita tukang tato, yang meminta ditato, yang
menghilangkan bulu muka, yang meminta dihilangkan bulu mukanya, dan para wanta
yang memotong (pengur) giginya, yang semua itu dilakukan untuk kecantikan
dengan mengubah ciptaan Allah.[4][4]
Makna dari hadis itu bahwa seorang pria atau
wanita yang normal jenis kelaminnya dilarang oleh Islam mengubah jenis
kelaminnya, karena mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang hak yang dibenarkan
oleh Islam.
Demikian pula dengan pria atau wanita yang
lahir normal jenis kelaminnya, tetapi karena pengaruh lingkungan menjadikan
lahiriyah “banci” berpakaian dan bertingkah laku berlawanan dengan jenis kelamin yang sebenarnya, maka tetap saja
diharamkan oleh agama mengubah jenis kelaminnya, sebab pada hakikatnya jenis
atau organ kelaminnya normal, tetapi psikisnya tidak normal, karena itu, upaya
kesehatan mentalnya ditempuh melalui pendekatan keagamaan dan kejiwaan
(religious and psychology therapy).
Menurut MUI dalam musyawarah Nasional II tahun
1980 memutuskan fatwa mengharamkan operasi
perubahan atau penyempurnaan kelamin. Menurut fatwa MUI ini sekalipun
diubah jenis kelaminnya hukumnya sama dengan jenis kelamin sebelumnya.
Para ulama Fiqh juga mendasarkan ketetapan
hukum tersebut paa dalil Q.S. Al-Hujurat 13 yang menurut tafsir Ath-Thabari
mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia dihadapan Allah
dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelamin dan ketentuan Allah
tidak boleh diubah dan harus dijalani sesuai kodratnya. Yang kedua juga sama
QS. An-Nisa’ 119 yang berisi tidak boleh mengubah ciptaan Allah yang sudah
ditetapkan, yang ke-3 hadis Nabi yang berisi pengutukan kepada para tukang
tato, yang mnta ditato yang mencukur alis, memotong giginya dengan tujuan
mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah, yang keempat hadist Nabi (HR
Ahmad) menyatakan Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan
sebaliknya.[5][5]
Operasi
yang boleh dilakukan atau hukum melakukan operasi kelamin tergantung kepada
keadaan kelamin luar dan dalam:
1. Apabila
seseorang punya organ kelamin dua atau ganda: penis dan vagina, maka untuk
memperjelas identitas kelaminnya, ia boleh melakukan operasi mematikan salah
satu organ kelaminnya dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai
dengan organ kelamin bagian dalam.
Contohnya:
seseorang mempunyai dua kelamin penis dan vagina, dan disamping itu ia juga
mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas dan utama jenis kelamin
wanita, maka ia boleh dan disarankan untuk mengangkat penisnya demi mempertegas
identitas jenis kelamin wanitanya, dan ia tidak boleh mematikan vaginanya dan membiarkan penisnya
karena berlawanan dengan organ bagian dalam kelaminnya yakni rahim dan ovarium.[6][6]
2. Apabila
seseorang punya organ kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia
memiliki vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka
ia boleh bahkan dianjurkan oleh agama untuk operasi memberi lubangpada
vaginanya, begitu juga sebaliknya.
Operasi kelamin yang bersifat tashih dan
takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan pergantian jenis kelamin,
menurut para ulamadibolehkan menuurut syariat. Bahkan dianjurkan sehingga
menjadi kelamin yang normal karena kelainan yang seperti ini merupakan suatu
penyakit yang harus diobati. Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf
(tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberiakn
argumentasi bahwa seseorang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal
menyebabkan kelamin psikis dan social, sehingga dapat tersisih dan mengasingkan
diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalanya sendiri,
seperti menjadi waria, melacurkan diri, melakukan homoseksual dan lesbianisme.
Padahal semua itu dikutuk oleh Islam berdasarkan hadis Nabi SAW yang
diriwayatkan Al-Bukhari “Allah dan Rasulnya mengutuk kaum homoseksualisme”,
maka untuk menghindarinya, operasi atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan
berdasarkan prinsip “Mushalih Mursalah” karena kaidah Fiqih menyatakan “bahaya
harus dihilangkan” yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadis
Nabi SAW. “bertobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak
mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit,
yaitu penyakit ketuaan” (H.R. Ahmad)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat kami ambil dari pembahasan ini adalah:
Pergantian
atau operasi pergantian yang dilakukan terhadap orang yang normal organ
kelaminnya maka hukumnya adalah HARAM atau
sangat tidak dibolehkan oleh syariat Islam, karena mengubah ciptaan Allah tanpa
alasan yang hak. Karena telah dijelaskan didalam Al-Qur’an surat Al-Hujurat
ayat 13, An-Nisa ayat 119, dan juga hadits-hadits Nabi Muhammad SAW. Dan yang
diperbolehkan dalam syariat Islam adalah operasi perbaikan atau penyempurnaan
organ kelamin terhadap orang yang cacat kelamin demi terciptanya kemaslahatan,
dan juga untuk menghilangkan bahaya yang ditimbulkan. Serta perbaikan atau
penyempurnaan terhadap orang memiliki organ kelamin ganda, maka diwajibkan
untuk mematikan salah satu organ kelamin sesuai organ kelamin didalamnya,
karena bermanfaat untuk memperjelas
status dan menghilangkan kelainan psikis dan social agar tidak
terjerumus kedalam hal yang menyesatkan dan dosa.
DAFTAR
PUSTAKA
Budi Utomo Setiawan, Fiqh Aktual (Jawaban Tuntas Masalah
Kontemporer), Jakarta: Gema Insani,
2003.
Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah (Kapita Selekta Hukum Islam), Jakarta: Haji
Masagung, 1992.
[2][2] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta
hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta, 1992 hal 164
[3][3] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta
hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta, 1992 hal 165
[4][4] Ibid, hal 166
[5][5] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual (jawaban
tuntas masalah kontemporer), Gema Insani, Jakarta, 2003 hal 173
[6][6] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqh (kapita selekta
hukum Islam), CV Haji Masagung, Jakarta, 1992 hal 167
Kak sy mau download jok gabisa ya
ReplyDelete