Selengkapnya
Link Download Power Point
BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila terdiri atas 5(lima) sila, tertuang dalam UUD 1945 Alenia IV . Sebagai sebuah idiologi dan dasar filsafat negara,pancasila layak untuk di kaji relevansinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.kesepakaan bangsa telah menetapkan pancasila terdiri atas limasila itu merupakan dasar negara kesatuan republik indonesia yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.kesepakatan itudi nyatakan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai lembaga pembentuk negara saat itu.
Melalui perjalanan panjang negara indonesia sejak merdeka hingga saat ini,pancasila ikut berproses pada kehidupan bangsa indonesia.pancasila tetap sebagai dasar negara namun interprestasi dan perluasa maknanya ternyata digunakan untukkepentingan kekuasaan yang silih berganti.pada akhirnya kesepakatan bangsa terwujud kembali pada masa kini yaitu dengan keluarnya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetepan MPR RI No II/MPR/1978 tentangpedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (eka rasetya pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan pencasila sebagai dasar negara. Pasal 1 ketetapan tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan republik indonesia yang harus di laksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Catatan risalah ./penjelasan tang merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan yang menyatakan bahwa dasar negara yang di maksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna idiologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.
Catatan risalah ./penjelasan tang merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan yang menyatakan bahwa dasar negara yang di maksud dalam ketetapan ini di dalamnya mengandung makna idiologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.
Maka dari itu pancasila yang berpijak dari kedudukan pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Republik indonesia dalam mengkaji pancasila secara mendalam perlu diawali dengan pendekatan filsafat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila dalam pendekatan filsafat
1. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
Didalam ilmu filsafat nilai di bedakan menjadi 3(tiga)tingkatan:
a. Nilai logika : Nilai tantang salah dan benar
b. Nilai etika : Nilai tentang baik dan buruk/
c. Nilai estetika :Nilai tentang keindahan dan kejelekan.
2. Mewujudkan nilai pancasila sebagai norma bangsa dan Negara
a. Norma Agama
b. Norma Moral (Etik)
c. Norma Kesopanan
d. Norma Hukum.
B. Makna pancasila sebagai ideologi nasional
1. Pengertian Ideologi
a) Idiologi terbuka
b) Idiologi tertutup
C. Makna Pancasila sebagai dasar negara
1. Landasan Yuridis
2. Landasan Historis
BAB III
PENUTUP
Dengan proses pembuatan makalah ini, maka dapat disimpulkan bahwa:
=>Indonesia merupakan Negara hukum yang berlandaskan Pancasila.
=>Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
=>Pancasila digali dan diambil dari moral, nilai dasar, budaya masyarakat serta melalui musyawarah dan tidak dapat dipaksakan.
=>nilai-nilai dalam pancasila merupakan nilai dasar yang mendasari semua aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ø Nilai Ketuhanan YME
Ø Nilai Kemanusiaan
Ø Nilai Persatuan
Ø Nilai Kerakyatan
Ø Nilai KEadilan
Lihat Makalah Lain :
Post a Comment