Untuk anda yang ingin mendownload filenya berbentuk (.docx)
Silahkan klik link dibawah ini!.
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Di masa lampau, wanita masih sangat terikat
dengan nilai-nilai tradisional yang mengakar di tengah-tengah masyarakat.
Sehingga jika ada wanita yang berkarir untuk mengembangkan keahliannya di luar
rumah, maka mereka dianggap telah melanggar tradisi sehingga mereka dikucilkan
dari pergaulan masyarakat dan lingkungannya. Dengan demikian mereka kurang
mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri di tengah-tengah masyarakat.
Seiring
dengan berubahnya cara pandang masyarakat terhadap peran dan posisi kaum
perempuan di tengah-tengah masyarakat, maka kini sudah banyak kaum perempuan
yang berkarir, baik di kantor pemerintah maupun swasta, bahkan ada yang
berkarir di kemiliteran dan kepolisian, sebagaimana laki-laki. Kehidupan modern
tidak memberi peluang untuk membatasi gerak kaum perempuan. Kaum perempuan
dapat bekerja dan berkarir di mana saja selagi ada kesempatan.
Adanya kesempatan dan keleluasaan
kepada kaum perempuan untuk berkarir, hal ini nyaris menggeser kedudukan yang
didominiasi kaum laki-laki, maka tidak aneh kalau ada perempuan karir
menggantikan kaum laki-laki sebagai penenggung jawab dalam nafkah rumah tangga.
Kenyataan ini tampak sekali dalam kehidupan masyarakat modern, khususnya yang
berada di kota-kota besar.
Berdasarkan
realitas tersebut, pada satu dimensi, kaum perempuan patut berbangga karena
kehidupan kaumnya sudah maju. Namun pada dimensi lain, kemajuan tersebut sangat
memprihatinkan, kadang timbul hal yang
cenderung bersifat negative, bukan saja dikalangan kaum perempuan,
tetapi juga dikalangan suami dan anak-anak sebagai anggota keluarga, terutama
bagi perempuan yang mementingkan karirnya daripada rumah tangganya, sehingga
tugas utama sebagai ibu rumah tangga sering terlupakan. Agar perempuan karir itu
dapat melaksanakan kedua tugasnya dengan baik, tugas dalam rumah tangga dan
tugas dalam karirnya, maka perlu adanya upaya atau alternative jalan keluar
untuk mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapinya.
Namun
masalahnya kemudian, bagaimana pandangan Islam terhadap keterlibatan permpuan
diberbagai sektor di luar rumah, sedangkan perempuan mempunyai tugas utama
sebagai ibu rumah tangga. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk lebih jelasnya
dalam makalah ini akan membahas mengenai wanita karier dalam perspektif hukum
Islam, mencakup di dalamnya pengertian wanita karier, motivasi wanita terjun ke dunia karier, hukum wanita karier, dampak
positif dan negatif dari wanita karier, dan upaya penanggulangan dampak negatif
dari wanita karier.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wanita Karier
Secara definisi
wanita karir bermakna:
2.
Perempuan yang memiliki karier atau yang
menganggap kehidupan kerjanya secara serius (mengalahkan sisi kehidupan yang
lain).
3.
Wanita yang berkecimpung dalam kegiatan profesi
(usaha, perkantoran, dsb).
4.
wanita karier adalah wanita yang mampu
mengelola hidupnya secara menyenangkan atau memuaskan, baik di dalam kehidupan
profesional (pekerjaan di kantor) maupun di dalam membina rumah tangganya.[1]
Secara lebih jelas, wanita karier adalah wanita yang
menekuni dan mencintai sesuatu atau beberapa pekerjaan secara penuh dalam waktu
yang relative lama, untuk mencapai sesuatu kemajuan dalam hidup, pekerjaan atau
jabatan. Untuk berkarier berarti harus menekuni profesi tertentu yang membutuhkan
kemampuan, dan keahlian.
Pekerjaan yang paling baik
bagi wanita adalah menjadi perawat. Sekolah-sekolah perawat, baik yang tingkat
dasar maupun tinggi, adalah tempat terbaik untuk melatih dan mengajar wanita.
Rumah sakit adalah tempat yang baik pula bagi wanita untuk bekerja sebagai
perawat maupun dokter. Pekerjaan semacam itu cocok dengan sifat-sifat
kewanitaan.[2]
B. Motivasi Wanita Terjun
ke Dunia Karier
Motivasi yang mendorong wanita terjun ke dunia karier antara lain :
1. Pendidikan.
Pendidikan dapat melahirkan perempuan karier dalam berbagai lapangan
kerja. Kemajuan wanita di sektor pendidikan yang akibatnya banyak wanita terdidik
tidak lagi merasa puas bila hanya menjalankan peranannya di rumah saja.[3]
2. Terpaksa oleh keadaan
dan kebutuhan yang mendesak.
Karena keadaan keuangan tidak menentu, sementara kebutuhan makin
membutuhkan pemenuhan sehingga dengan sendirinya ia harus bekerja di luar
rumah.
3. Untuk alasan ekonomis.
Agar tidak tergantung kepada suami, walaupun suami memenuhi segala
kebutuhan rumah tangga, karena sifat perempuan adalah selagi ada kemampuan
sendiri, tidak ingin selalu meminta kepada suami.
4. Untuk mencari kekayaan
sebanyak-banyaknya.
Ini biasanya dilakukan oleh perempuan yang menganggap bahwa uang diatas
segalanya, dimana yang paling penting dalam hidupnya adalah menumpuk kekayaan.
5. Untuk mengisi waktu
yang lowong.
Di antara perempuan ada yang merasa bosan diam di rumah karena tidak
mempunyai kesibukan dengan urusan rumah tangganya. Oleh sebab itu, untuk
menghilangkan rasa bosan tersebut, ia ingin mencari kegiatan di bidang usaha,
dan sebagainya.
6. Untuk mencari
ketenangan dan hiburan.
Seorang perempuan mungkin mempunyai kemelut yang berkepanjangan dalam
keluarganya yang susah diatasi, oleh sebab itu ia mencari jalan keluar dengan
menyibukkan diri di luar rumah.
7. Untuk mengembangkan
bakat.
Bakat dapat melahirkan perempuan karier. Seorang yang bukan sarjana. Namun
berbakat dalam bidang tertentu, akan lebih berhasil dalam kariernya disbanding
seorang sarjana dari fakultas tertentu yang tidak berbakat. Dengan munculnya
faktor-faktor tersebut, maka semakin terbuka kesempatan bagi perempuan untuk
terjun ke dunia karier.[4]
C. Hukum Wanita Karier
Ada berbagai
pendapat mengenai hukum wanita karier
ini yang semuanya berdasarkan alasan tersendiri, diantaranya:
1. Melarang Wanita menjadi
Wanita Karier.
Menurut
ulama yang berpendapat seperti ini, pada dasarnya hukum karier wanita di luar rumah adalah terlarang, karena dengan bekerja diluar rumah maka akan ada banyak
kewajiban dia yang harus ditinggalkan. Misalnya melayani keperluan
suami, mengurusi dan mendidik anak serta hal lainnya yang menjadi tugas dan
kewajiban seorang istri dan ibu. Padahal semua kewajiban ini sangat melelahkan
yang membutuhkan perhatian khusus. Semua kewajiban ini tidak mungkin terpenuhi
kecuali kalau seorang wanita tersebut memberi perhatian khusus padanya.
Larangan ini didasarkan bahwa suami diwajibkan untuk
membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Begitu pula dengan hal dunia
laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk
mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda Rasululloh :
ولهن عليكم رزقهن و كسوتهن بالمعروف
“Dan hak para istri
atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah dan pakaian dengan
cara yang ma’ruf.”
Disisi lainnya, tempat wanita dijadikan di dalam rumah
untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan
rumah tangga dan lainnya.
Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam
menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :
والمرأة راعية في بيت زوجها ومسؤولة عن رعيتها
“Dan wanita adalah pemimpin dirumah suaminya dan dia akan dimintai
pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.”
2.
Memperbolehkan Wanita
Berkarier Di luar Rumah.
Jika memang ada sesuatu yang sangat mendesak untuk
berkariernya wanita diluar rumah maka hal ini diperbolehkan. Namun harus
dipahami bahwa sebuah kebutuhan yang mendesak ini harus ditentukan dengan
kadarnya yang sesuai sebagaimana sebuah kaidah fiqhiyah yang masyhur. Dan
kebutuhan yang mendesak ini misalnya :
a.
Rumah tangga
memerlukan kebutuhan pokok yang mengharuskan wanita bekerja.
Misalnya karena
suaminya atau orang tuanya meninggal dunia atau keluarganya sudah tidak bisa
memberi nafkah karena sakit atau lainnya, sedangkan negara tidak memberikan
jaminan pada keluarga semacam mereka. Lihatlah kisah yang difirmankan Allah dalam
surat Al Qoshosh 23 dan 25 :
$£Js9ur yuur uä!$tB útïôtB yy`ur Ïmøn=tã Zp¨Bé&
ÆÏiB Ĩ$¨Y9$# cqà)ó¡o yy_urur `ÏB ãNÎgÏRrß Èû÷üs?r&tøB$# Èb#yräs? ( tA$s% $tB $yJä3ç7ôÜyz ( $tGs9$s% w Å+ó¡nS 4Ó®Lym uÏóÁã âä!$tãÌh9$# ( $tRqç/r&ur Óøx© ×Î72 ÇËÌÈ
4s+|¡sù $yJßgs9 ¢OèO #¯<uqs? n<Î) Èe@Ïjà9$# tA$s)sù Éb>u ÎoTÎ) !$yJÏ9 |Mø9tRr& ¥n<Î) ô`ÏB 9öyz ×É)sù ÇËÍÈ
çmø?uä!$mgmú $yJßg1y÷nÎ) ÓÅ´ôJs? n?tã &ä!$uósÏFó$# ôMs9$s% cÎ) Î1r& x8qããôt tÌôfuÏ9 tô_r&
$tB |Møs)y $oYs9 4 $£Jn=sù ¼çnuä!$y_ ¡Ès%ur Ïmøn=tã }È|Ás)ø9$# tA$s% w ô#ys? ( |NöqpgwU ÆÏB ÏQöqs)ø9$# tûüÏJÎ=»©à9$# ÇËÎÈ
“Dan
tatkala Musa sampai di sumber air negeri Madyan, ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang
meminumkan ternaknya, dan ia menjumpai dibelakang orang yang banyak itu dua
orang wanita yang sedang menambat ternaknya.
Musa berkata : “Apa maksud kalian berbuat demikian ?”
Kedua wanita itu menjawab : “Kami tidak dapat meminumkan ternak kami
sebelum penggembala-pengembala itu memulangkan ternaknya, sedang bapak kami
adalah orang tua yang telah berumur lanjut, Maka Musa memberi minum ternak itu
untuk menolong keduanya.
Kemudian ia kembali ketempat yang teduh lalu berdo’a : “Ya Tuhanku,
sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan
kepadaku.
Kemudian datang kepada Musa salah
seorang dari kedua wanita
itu, berjalan dengan penuh rasa
malu, ia berkata : “Sesungguhnya bapakku memanggil kamu untuk
memberi balasan terhadap kebaikanmu memberi minum ternak kami”. Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya (Syu’aib) dan menceritakan
kepadanya cerita (mengenai dirinya). Syu’aib berkata:”Janganlah kamu takut.
Kamu telah selamat dari orang-orang yang dzalim itu””.
Perhatikanlah perkataan kedua wanita
tadi : “Sedang bapak kami adalah orang tua yang telah berumur lanjut.”
Ini menunjukkan bahwa keduanya melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa, disebabkan orang tuanya
sudah lanjut dan tidak bisa melaksanakan tugas tersebut.
b. Tenaga wanita tersebut dibutuhkan oleh masyarakat dan pekerjaan tersebut
tidak bisa dilakukan oleh laki-laki.
Hal ini menunjukkan bahwa di
zaman Rosulullah ada para wanita yang bertugas membantu kelahiran, semacam
dukun bayi atau bidan pada saat ini. Juga saat itu ada wanita yang mengkhitan
anak-anak wanita. Dan yang dhohir bahwa perkerjaan ini mereka lakukan diluar
rumah. Pada zaman ini bisa ditambahkan yaitu dokter wanita spesialis kandungan,
perawat saat bersalin, tenaga pengajar yang khusus mengajar wanita dan yang
sejenisnya.
Diantara pekerjaan wanita yang ada pada zaman Rosululloh adalah apa yang
diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata :
“Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita anshor,
maka mereka memberi minum dan mengobati orang yang terluka.”[5]
Disamping itu sejarah mencatat, beberapa wanita yang menjadi istri
Rasulullah saw juga menjadi wanita karier, yaitu Siti Khadijah dan Siti Aisyah.
Kalau kita mengkaji ajaran Islam, maka kita
menemukan bahwasanya Islam dengan segala konsepnya yang universal selalu
memberikan motivasi-motivasi terhadap laki-laki dan perempuan untuk meng
aktualisasi diri secara aktif, antara lain disebutkan dalam Al-Qur’an surat
An-Nahl ayat 97:
ô`tB @ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @2s ÷rr& 4Ós\Ré&
uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhsÛ ( óOßg¨YtÌôfuZs9ur Nèdtô_r&
Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$2 tbqè=yJ÷èt ÇÒÐÈ
“Barangsiapa yang
mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman,
maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanyakehidupan yang baik dan
sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik
dari apa yang telah mereka kerjakan”.
Ayat di atas secara terang benderang memberikan
keleluasaan kepada laki-laki dan permpuan untuk aktif dalam berbagai kegiatan.
Bukan hanya laki-laki yang diberi keleluasaan untuk berkarier, tetapi juga kaum
perempuan dituntut untuk aktif bekerja dalam semua lapangan pekerjaan yang
sesuai dengan kodratnya. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan
dalam berkarier, yang membedakan hanyalah jenis pekerjaan yang disesuaikan
dengan kodrat masing-masing. Jadi, Islam mengakui kemajuan atau potensi
perempuan untuk bekerja dan menghargai amal salehnya atau kariernya yang baik
dengan memberi penghargaan yang sama dengan kaum laki-laki.
Menurut ajaran Islam, apapun peranan yang
dipegang oleh perempuan, utamanya sebagai ibu rumah tangga tidak boleh
dilupakan, agar kemungkinan-kemungkinan timbulnya ekses negatif dapat terhindar.
Jadi, perhatian serius dari perempuan untuk membina keluarganya sangat
diperlukan karena tugas tersebut merupakan terpenting dari usaha pembinaan
masyarakat secara luas. Tegak dan runtuhnya masyarakat suatu negara sangat erat
kaitannyadengan keadaan satuan-satuan keluarga secara totalitas membentuk
masyarakat suatu negara. Islam membolehkan perempuan bekerja di luar rumah
selagi perempuan bisa menempatkan dirinya sesuai dengan kodrat keperempuannya.[6]
D. Dampak Positif dan
Negatif dari Wanita Karier.
1. Dampak positif wanita
karier, antara lain:
a) Dengan berkarier, perempuan
dapat membantu meringankan beban keluarga yang tadinya hanya dipikul oleh suami
yang mungkin kurang memenuhi kebutuhan, tetapi dengan adanya perempuan ikut
berkiprah dalam mencari nafkah, maka krisis ekonomi dapat ditanggulangi.
b) Dengan berkarier
perempuan dapat memberikan pengertian dan penjelasan kepada keluarganya,
utamanya kepada putra-putrinya tentang kegiatan-kegiatan yang diikutinya
sehingga kalau ia sukses dan berhasil dalam kariernya, putra-putrinya akan
gembira dan bangga,bahkan menjadikan ibunya sebagai panutan dan suri tauladan
bagi masa depannya.
c) Dalam memajukan serta
mensejahterakan masyarakat dan bangsa diperlukan partisipasi serta
keikutsertaan kaum perempuan karena dengan segala potensinya,perempuan mampu,
dalam hal itu, bahkan ada di antara pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan oleh
laki-laki, dapat berhasil ditangani oleh perempuan, baik karena keahliannya
maupun karena bakatnya.
d) Dengan berkarier,
perempuan dalam mendidik anak-anaknya pada umumnya lebih bijaksana, demokratis
dan tidak otoriter, sebab dengan kariernya itu, ia bias dan belajar memiliki
pola piker yang moderat. Kalau ada problem dalam rumah tangga yang harus
diselesaikan, maka ia segera mencari jalan keluar secara tepat dan benar.
e) Dengan berkarier,
perempuan yang menghadapi kemelut dalam rumah tangganya atau sedang mendapat
gangguan jiwa, akan terhibur dan jiwanya akan menjadi sehat.
2. Dampak negatif wanita
karier antara lain:
a) Terhadap anak-anak.
Perempuan yang hanya
mengutamakan kariernya akan berpengaruh pada pembinaan dan pendidikan
anak-anak, maka tidak aneh kalau banyak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kurangnya komunikasi antara ibu dan anak-anaknya bisa menyebabkan keretakan
sosial. Anak-anak merasa tidak diperhatikan oleh orang tuanya, sopan santun
mereka terhadap orang tuanya akan memudar, bahkan sama sekali tidak mau
mendengar nasihat orang tuanya. Pada umumnya, hal ini disebabkan karena si anak
merasa tidak ada kesejukan dan kenyamanan dalam hidupnya sehingga iwanya
berontak. Sebagai pelepas kegersangan hatinya, akhirnya mereka berbuat dan
bertindak seenaknya, tanpa memperhatikan norma-norma yang ada di lingkungan
masyarakat.
b) Terhadap suami.
Istri yang bekerja di
luar rumah setelah pulang dari kerjanya tentu ia merasa capek, dengan demikian
kemungkinan ia tidak dapat melayani suaminya dengan baik sehingga suami merasa
kurang hak-haknya sebagai suami. Ntuk mengatasi masalahnya, si suami mencari
penyelesaian dan kepuasan di luar rumah.
c) Terhadap rumah tangga.
Kadang-kadang rumah
tangga berantakan disebabkan oleh kesibukan ibu rumah tangga sebagai perempuan
karier, yang waktunya banyak tersita oleh pekerjaannya di luar rumah sehingga
ia tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai istri dan ibu rumah tangga. Hal
ini dapat menimbulkan pertengkaran, bahkan perceraian kalau tidak ada
pengertian dari suami
d) Terhadap kaum
laki-laki.
Laki-laki banyak yang
menganggur akibat adanya perempuan karier, kaum laki-laki tidak memperoleh
kesempatan untuk bekerja, karena jatahnya telah direnggut atau dirampas oleh
kaum perempuan.
e) Terhadap masyarakat.
Perempuan karier yang
kurang memperdulikan segi-segi normatif dalam pergaulan dengan lain jenis dalam
lingkungan pekerjaan atau dalam kehidupan sehari-hari akan menimbulkan dampak
negatif terhadap kehidupan suatu masyarakat.
f) Perempuan lajang yang
mementingkan kariernya kadang-kadang bisa menimbulkan budaya “nyleneh”, nyaris
meninggalkan kodratnya sebagai kaum hawa, yang pada akhirnya mencuat budaya
“lesbi dan kumpul kebo”.[7]
E. Upaya Penanggulangan
Dampak Negatif dari Wanita Karier.
Untuk menanggulangi kemungkinan terjadinya ekses dalam berkarier bagi
perempuan muslimah, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut:[8]
1. Dalam berkarier, tidak
meninggalkan kewajiban-kewajiban utama sebagai ibu rumah tangga, yaitu mengurus
suami dan anka-anak. Ia harus menomorsatukan urusan rumah tangga di atas
segalanya. Dalam hal ini, perlu adanya pengaturan yang baik. Kemudian untuk
menanggulangi perpecahan keluarga, harus ada izin suami terhadap dunia karier
seorang perempuan sejak awal, karena adanya saling pengertian antara suami dan
istri akan muncul saling keterbukaan dan menanamkan keikhlasan bekerja demi
memperoleh manfaat bersama.
2. Tidak melampaui batas
kodrat perempuan. Perempuan bekerja yang tidak sesuai dengan kodrat
keperempuannya akan membawa konsekuensi terhadap ketidakseimbangan antara fisik
dan mentalnya. Gejala fisik yang diakibatkan oleh keinginan menjalankan
pekerjaan di luar batas kemampuan adalah keletihan yang dapat menghilangkan
gairah hidup, sedangkan dari segi mental, akan dijumpai gejala kejiwaan,
seperti selalu ingin marah, merasa cemas, sering sedih, serta stres. Stress
bisa menimbulkan berbagai konflik dengan suami dan anak, bahkan dengan
orang-orang di tempat kerja.
3. Tidak melampaui
batas-batas dan aturan agama, utamanya dengan lain jenis dalam lingkungan
pekerjaan. Sering menimbulkan fitnah atau pengaruh negatif terhadap dirinya,
rumah tangganya dan rumah tangga lawan jenisnya sebab hubungan terus-menerus
antara laki-laki dan perempuan dalam suatu lingkungan kerja dapat menimbulkan
perbuatan yang mendekati zina. Apabila perempuan karier tetap menjaga akhlakul
karimah dan aturan-aturan agama dalam lingkungan kerjanya, maka kemungkinan
timbulnya fitnah dapat dicegah.
Wanita boleh saja keluar dan berkarier di luar rumah.
Apabila ada keperluan bagi seorang wanita untuk bekerja keluar rumah maka harus
memenuhi beberapa ketentuan syar’i agar kariernya tidak menjadi perkerjaan yang
haram. Syarat-syarat itu adalah :
1. Memenuhi adab keluarnya wanita dari rumahnya baik dalam hal pakaian ataupun lainnya.
2.
Mendapat izin dari suami atau walinya. Wajib hukumnya bagi
seorang istri untuk mentaati suaminya dalam hal kebaikan dan haram baginya
mendurhakai suami, termasuk keluar dari rumah tanpa izinnya.[9]
3. Pekerjaan tersebut tidak ada kholwat dan
ikhtilat (Campur baur) antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram.
Sebagaimana firman Allah:
#sÎ)ur £`èdqßJçGø9r'y $Yè»tFtB Æèdqè=t«ó¡sù `ÏB Ïä!#uur
5>$pgÉo 4
“Dan
apabila kalian meminta pada mereka sebuah keperluan, maka mintalah dari balik
hijab”.(QS. Al Ahzab : 53)
Juga sabda
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama
mahramnya”.(HR. Bukhori Muslim)
Seorang
wanita muslimah agar terlihat istimewa dia harus dapat menjaga kehormatan dalam
pergaulannya. Harus membatasi diri dalam pergaulan. Seorang wanita apalagi yang
sudah mempunyai suami harus hati-hati dengan sesuatu yang dapat mengakibatkan
kemurkaan Allah, salah satunya adalah adanya batasan pergaulan dengan
non-muhrim.[10]
4. Tidak
menimbulkan fitnah
Wanita yang berkarier di luar rumah tidak menimbulkan fitnah. Hal ini dapat
dilakukan dengn cara menutupi seluruh tubuhnya di hadapan laki-laki asing dan
menjauhi semua hal yang berindikasi fitnah, baik di dalam berpakaian, berhias
atau pun berwangi-wangian (menggunakan parfum).
5. Tetap bisa mengerjakan kewajibannya sebagai
ibu dan istri bagi keluarganya,karena itulah kewajibannya yang asasi.
6. Hendaknya pekerjaan
tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya seperti dalam bidang pengajaran,
kebidanan, menjahit dan lain-lain.
PENUTUP
ANALISIS
Berkarier bagi muslimah boleh-boleh saja
asalkan tidak keluar dari koridor Syariat Islam dan mendapat izin dari sang suami. Dalam
pandangan al-Quran, peran perempuan di ranah sosial dan ekonomi harus sesuai
dengan fitrah penciptaannya. Islam memandang perempuan sebagaimana laki-laki
memiliki kedudukan istimewa di tengah masyarakat. Agama ilahi ini tidak pernah
melarang perempuan menjalankan aktivitas sosial. Tapi peran itu tidak boleh
menomorduakan peran utamanya sebagai istri dan ibu.
Islam
memandang wanita dan pria memiliki hak yang sama sebagai manusia. Tapi ada
pembagian peran utama keduanya. Secara kemanusiaan, laki-laki tidak memiliki
keistimewaan dibandingkan perempuan sama sekali. Agama Islam mengakui dan
menerima peran perempuan di tengah masyarakat di luar rumah, tapi kewajiban
untuk mencari nafkah terletak di tangan suami. Kerja bagi perempuan hanya
sebuah pilihan, bukan kewajiban. Seperi yang dikatakan oleh Pemimpin Besar
Revolusi Islam Iran, Ayatullah Udzma Sayid Ali Khamenei, "Islam bukan
hanya membolehkan perempuan bekerja, bahkan bisa jadi penting selama tidak
mengganggu peran utamanya mendidik anak dan menjaga keluarga. Sebuah negara
membutuhkan tenaga kerja perempuan di berbagai bidang. Tapi peran itu tidak
boleh bertentangan dengan kehormatan nilai-nilai spiritualitas dan kemanusiaan
perempuan". Jadi, Kerja hanya sebagian dari kehidupan, tapi bukan semuanya. Sebab
tugas utama perempuan adalah mendidik anak. Ibu rumah tangga yang berhasil
mendidik putra-putrinya menjadi orang yang berguna bagi agama, nusa dan bangsa,
adalah jauh lebih baik daripada wanita karir yang manapun juga.
KESIMPULAN
Wanita karier adalah wanita yang menekuni dan
mencintai sesuatu atau beberapa pekerjaan secara penuh dalam waktu yang
relative lama, untuk mencapai sesuatu kemajuan dalam hidup, pekerjaan atau
jabatan. Untuk berkarier berarti harus menekuni profesi tertentu yang membutuhkan
kemampuan, dan keahlian.
Motivasi yang mendorong wanita terjun ke dunia karier yaitu, pendidikan,
terpaksa oleh keadaan dan kebutuhan yang mendesak, untuk alasan ekonomis, untuk
mencari kekayaan sebanyak-banyaknya, untuk mengisi waktu yang lowong, untuk
mencari ketenangan dan hiburan, untuk mengembangkan bakat.
Ada berbagai pendapat mengenai hukum wanita
karier ini yang semuanya berdasarkan alasan tersendiri, diantaranya ada yang melarang wanita menjadi wanita karier dan ada yang memperbolehkan
wanita berkarier di luar rumah.
Terjunnya wanita dalam dunia
karier menimbulkan dampak positif dan negatif. Sehingga wanita dalam berkarier
harus sesuai dengan koridor Islam agar tidak menyalahi aturan syar’i, selain
itu tidak melupakan tugas utamanya sebagai seorang istri dan ibu rumah tangga.
DAFTAR PUSTAKA
Amini, Ibrahim. 1988. Bimbingan Islam
untuk Kehidupan Suami Istri. Bandung: Anggota
IKAPI.
Asraf, Abu
Muhammad. 2009. Curhat Pernikahan.
Bandung: Pustaka Rahmat
Basri,
Hasan.1999. Merawat Cinta Kasih. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hasan, M. Ali. 1998. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada
Sugiharto, Muhammad Restu. 2008. The Inner Power of Muslimah. Jakarta: PT Mizan Publika
Yanggo, Huzaemah Tahido. 2010. Fikih Perempuan
Kontemporer. Indonesia: Penerbit
Ghalia Indonesia.
Education Zone, http://aifaneducationzone.blogspot.com/p/islamic-zone.html
[2] Ibrahim Amini, Bimbingan Islam untuk Kehidupan
Suami Istri (Bandung: Anggota IKAPI,
1988), hlm. 114
[3] M. Hasan Ali, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah pada
Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
1998), hlm. 193
[4]Huzaemah Tahido Yanggo, Fikih Perempuan Kontemporer
( Indonesia: Penerbit Ghalia Inonesia, 2010), hlm. 63
Mizan Publika, 2008), hlm. 133.
:)
ReplyDelete:D
Delete